
Dua orang yang membawa 1 kilogram shabu-shabu dari PALI ke Palembang akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Putusan itu membuat Tisin bin Sarikum dan Rizan Saputra bin Cik Nang harus tetap ditahan, meski vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Perkara ini menyorot lagi pola peredaran narkotika yang memanfaatkan kurir lapangan untuk mengantar barang dari satu wilayah ke wilayah lain. Dalam kasus ini, polisi menangkap keduanya saat perjalanan menuju Palembang dan menemukan shabu-shabu yang dikemas dalam kantong hitam berisi plastik bertulisan “Chinese Tea Gift”.
Vonis di ruang sidang PN Palembang
Majelis hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang, yang berlokasi di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, pada Senin (4/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.
Hakim menyatakan Tisin dan Rizan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya dinilai melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan tahun. Majelis hakim juga memutuskan denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.
Masa hukuman itu dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Hakim turut memerintahkan keduanya tetap ditahan setelah putusan dibacakan.
Tuntutan jaksa lebih tinggi
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut keduanya dengan hukuman 10 tahun penjara, potong masa tahanan, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa Terri Kristanti juga meminta agar barang bukti shabu-shabu dimusnahkan.
Jaksa turut menuntut agar satu unit handphone Nokia 210 hitam milik Tisin dan handphone Nokia 105 hitam milik Rizan dirampas untuk negara. Sementara itu, mobil Suzuki Pick Up hitam bernomor polisi BG 8838 DJ diminta dikembalikan kepada pemiliknya, Sukirman.
Atas putusan hakim, Tisin dan Rizan menyatakan menerima. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pengakuan dalam dakwaan jaksa
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (21/12/2025) petang ketika Tisin dihubungi Mijok, seorang buronan, yang menawarkan pekerjaan mengantar shabu-shabu ke Palembang. Tisin dijanjikan upah Rp5 juta, lalu ia mengajak Rizan dengan imbalan Rp500 ribu.
Keduanya kemudian berangkat menggunakan mobil Suzuki Pick Up hitam BG 8838 DJ menuju Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, atau PALI. Sekitar pukul 19.00, Tisin menghubungi Mijok setelah tiba di lokasi dan mendapat arahan bahwa ada kakak ipar Mijok yang menunggu di pinggir jalan.
Setelah melanjutkan perjalanan sekitar 15 menit, keduanya bertemu seorang laki-laki tak dikenal yang duduk di atas motor di pinggir jalan. Pria itu mendekat ke mobil dan menyerahkan satu kantong hitam kepada mereka.
Penangkapan di jalur menuju Palembang
Keduanya lalu melanjutkan perjalanan ke Palembang. Sekitar pukul 21.30, saat hendak berhenti di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, untuk makan, sebuah mobil datang dan berhenti di depan kendaraan mereka.
Mobil tersebut berisi sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang langsung melakukan penangkapan. Polisi kemudian menemukan kantong hitam berisi plastik bertulisan “Chinese Tea Gift” dan memastikan isinya shabu-shabu.
Barang bukti itu memiliki berat brutto 1.035 gram atau 1,035 kilogram, dengan netto 996,70 gram. Dari jumlah itu, netto 991,45 gram dimusnahkan di Mapolda Sumsel, sedangkan netto 5 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
Dari SIPP PN Palembang diketahui pula, jaksa mendakwa Tisin dan Rizan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2a UU No 1/2023 tentang KUHP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.









