Modus penadah ponsel curian kini ikut berkembang. Polisi mengungkap cara baru untuk menghambat pelacakan iPhone, yakni membungkus perangkat dengan aluminium foil agar sinyal Find My iPhone terganggu.
Temuan itu muncul saat Polsek Metro Kebayoran Baru membongkar kasus penadahan ratusan handphone curian di sebuah apartemen di Bekasi Timur. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah iPhone yang sengaja dibungkus aluminium foil setelah berpindah tangan dari pelaku pencurian.
Foil untuk mengganggu pelacakan
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Nugrahadi Kusuma, mengatakan penggunaan aluminium foil untuk mengaburkan sinyal baru pertama kali ia ketahui dalam kasus ini. Ia menyebut polisi awalnya menelusuri perangkat berdasarkan laporan korban yang melacak ponsel lewat fitur Find My iPhone.
Pelacakan itu sempat berjalan normal. Namun sinyal mendadak hilang ketika perangkat berada di satu titik tertentu yang kemudian diduga menjadi lokasi penyimpanan barang curian.
“Find My iPhone-nya tiba-tiba berhenti di satu lokasi habis itu hilang. Nah jadi kita cross check lokasi yang disebutkan itu sama persis pada saat dia membungkus handphone iPhone ini dengan aluminium foil,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Polisi menduga aluminium foil dipakai untuk mengurangi kemampuan perangkat menerima dan memancarkan sinyal. Dengan cara itu, posisi ponsel menjadi lebih sulit dideteksi oleh pemilik maupun pihak yang mencoba melacaknya.
Jalur peredaran dari pencuri ke penadah
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Andre JR Simamora, menjelaskan para tersangka mendapatkan handphone curian melalui transaksi langsung maupun lewat media sosial. Setelah itu, barang curian berpindah ke penadah dengan sistem beli putus.
Ia juga menyebut para pencuri kerap beraksi di lokasi ramai seperti konser musik, pusat hiburan, dan keramaian lainnya. Pola itu membuat korban sering baru sadar kehilangan ponsel setelah berada jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MR, MAA, dan J di apartemen kawasan Bekasi Timur pada 3 Mei 2026. Dari tangan mereka, polisi menyita total 225 unit handphone, yang terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android.
Peringatan bagi pengguna ponsel
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak hanya memanfaatkan kelengahan korban saat berada di tempat ramai. Mereka juga memakai cara-cara sederhana untuk memutus jejak perangkat agar pelacakan menjadi lebih sulit.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di pusat keramaian. Pengguna ponsel juga diminta segera mengaktifkan fitur keamanan dan pelacakan pada perangkat masing-masing.
Selain itu, masyarakat diminta tidak membeli handphone dengan harga tidak wajar tanpa dokumen resmi. Langkah itu penting karena ponsel semacam itu berpotensi berasal dari tindak pencurian dan masuk ke jaringan penadahan.
