Pelaku pencurian berkedok transaksi cash on delivery yang membawa kabur iPhone 16 Pro Max milik warga Cimalaka akhirnya tertangkap setelah kembali beraksi. Penangkapan itu terjadi lewat jebakan yang disusun korban bersama warga dan sudah dikoordinasikan lebih dulu dengan kepolisian.
Kasus ini menyita perhatian karena pelaku sempat lolos setelah melancarkan aksi penipuan saat transaksi COD di kawasan Perum Griya Cimalaka Asri. Kini, pelaku sudah diamankan dan kasusnya ditangani Polsek Cimalaka bersama Satreskrim Polres Sumedang.
Korban rugi iPhone 16 Pro Max Rp18,5 juta
Korban bernama Muhammad Ihsan Fadhillah, 30 tahun, warga Kecamatan Cimalaka. Ia kehilangan iPhone 16 Pro Max 512 GB warna Natural Titanium senilai Rp18,5 juta saat transaksi COD pada Kamis (4/6/2026).
Kanit Resum Satreskrim Polres Sumedang, Ipda Arief Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Arief mengatakan pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Cimalaka saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Dijebak setelah keberadaan pelaku diketahui
Penangkapan bermula dari laporan korban ke pihak kepolisian. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, korban bersama sejumlah warga menyusun skenario untuk menjebak pelaku.
Saat pelaku datang, warga langsung mengamankannya sebelum menyerahkannya ke polisi. Ihsan membenarkan bahwa pelaku berhasil ditangkap lewat kerja sama dengan warga dan aparat kepolisian.
“Kerja sama dengan warga, dijebak. Warga Citepok juga ikut membantu,” ungkap Ihsan.
Pemeriksaan masih berlanjut
Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Sumedang.
Penyidik turut memeriksa apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain yang memiliki pola serupa. Hingga kini, pemeriksaan terhadap pelaku masih terus dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dan pengembangan kasus.
