Aksi pembobolan konter ponsel di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya terungkap setelah sempat viral di media sosial. Polisi menangkap FM (31), residivis yang kembali melakukan pencurian dengan pola serupa setelah sebelumnya pernah dipenjara.
Kasus ini mencuri perhatian karena pelaku tidak hanya mengincar barang mahal, tetapi juga mengaku memakai hasil curian untuk judi online dan membayar utang. Keterangan itu membuat motif kejahatan ini semakin jelas, sekaligus menunjukkan bahwa aksi pembobolan sudah dipersiapkan secara matang.
Motif di balik pembobolan
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifiyanto, menyebut pengakuan pelaku menjadi titik penting dalam penyidikan. Menurut dia, uang hasil pencurian dipakai untuk bermain judi online dan melunasi utang yang menumpuk.
Polisi menilai alasan ekonomi bukan satu-satunya pendorong. Dari pemeriksaan, FM disebut mengambil keputusan mencuri karena ingin mendapatkan uang cepat untuk dua kebutuhan tersebut.
Aksi dilakukan setelah mengamati toko
Kasus ini bermula dari laporan pemilik konter yang kehilangan belasan iPhone setelah tokonya dibobol pada dini hari. Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beraksi seorang diri kemudian menyebar luas di media sosial dan membantu penyidik menelusuri jejaknya.
Berbekal rekaman itu, keterangan saksi, dan hasil penelusuran lain, polisi mengidentifikasi FM sebagai pelaku. Setelah beberapa hari pencarian, petugas menangkapnya di kawasan Kecamatan Sukun tanpa perlawanan.
Didik mengatakan tim langsung bergerak begitu identitas tersangka diketahui. Penyidikan kemudian dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi yang dilakukan pelaku.
Polisi menemukan bahwa pembobolan tersebut tidak terjadi spontan. FM diduga lebih dulu mengamati aktivitas toko untuk menentukan waktu yang aman sebelum beraksi.
Saat situasi dianggap lengah, pelaku masuk dengan merusak akses belakang toko. Dari dalam konter, ia menggasak 14 unit iPhone dengan berbagai tipe yang tersimpan di etalase.
Barang curian dijual bertahap
Setelah membawa kabur ponsel, FM tidak langsung menjual seluruh barang hasil curian. Ia memilih memasarkan iPhone satu per satu lewat marketplace agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Polisi juga menemukan satu unit iPhone yang belum sempat dijual saat pengembangan penyidikan di tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Sidoarjo.
Menurut pengakuan tersangka, ponsel itu disimpan untuk dipakai sendiri. Dari lokasi yang sama, polisi turut menyita kotak kemasan iPhone, helm yang dikenakan saat beraksi, rekaman CCTV, dan sisa uang hasil penjualan barang curian.
Residivis dengan modus lama
Didik menegaskan FM bukan pelaku baru. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dengan modus yang sama beberapa tahun lalu.
Karena statusnya sebagai residivis, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam pembobolan konter lain. Polisi juga masih melacak keberadaan ponsel yang sudah terjual agar bisa dikembalikan kepada korban.
FM kini kembali harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Malang Kota mengimbau pemilik usaha agar memperkuat sistem keamanan toko. Polisi meminta pemilik konter tidak lengah, memasang CCTV yang memadai, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
