Kecanduan judi online diduga menjadi salah satu pemicu seorang residivis kambuhan kembali berurusan dengan hukum di Kota Malang. Pria berinisial FM, 30 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap polisi setelah membobol konter ponsel dan membawa kabur 14 iPhone.
Kasus ini menyita perhatian karena pelaku bukan orang baru dalam tindak pidana serupa. Polisi menyebut FM pernah dipenjara satu tahun pada 2018 dalam perkara pencurian di wilayah Kabupaten Malang, sehingga aksinya kali ini memperlihatkan pola pengulangan kejahatan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Pembobolan konter terjadi dini hari
FM ditangkap setelah diduga membobol konter Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Aksi itu terjadi pada Minggu (24/05/2026) pukul 00.16 dan menyasar perangkat yang masih baru.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengatakan korban baru mengetahui kejadian itu keesokan harinya saat hendak membuka konter. Saat diperiksa, pintu konter sudah terbuka dan 14 unit iPhone raib dari tempatnya.
CCTV membuka identitas pelaku
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk penting karena wajah pelaku terekam jelas saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mengidentifikasi FM dan melakukan pencarian secara intensif. Pelarian pria asal Jalan Tebo Selatan, Gang Mewah, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu berakhir saat petugas membekuknya di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada Sabtu (27/06/2026) malam.
Sebagian barang sempat disimpan di Sidoarjo
Penyidikan berlanjut ke tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi itu diduga dipakai untuk menyimpan sebagian barang hasil kejahatan sebelum dijual.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dilepas ke pasar. Sementara itu, 13 iPhone lainnya sudah lebih dulu dijual secara satuan.
Hasil curian dipakai judi online dan bayar utang
AKP Didik menjelaskan bahwa 13 iPhone itu dijual batangan dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit melalui media sosial di Sidoarjo. Namun, saat pelaku ditangkap, uang hasil penjualan yang masih tersisa hanya Rp 100 ribu.
Menurut pengakuan tersangka, uang dari penjualan ponsel curian dipakai untuk judi online dan membayar utang. Polisi menempatkan pengakuan itu sebagai bagian penting dalam pengembangan perkara, terutama karena motif ekonomi dan kebiasaan berjudi kerap mempercepat siklus kejahatan berulang.
Residivis dengan kasus serupa
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa FM adalah residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2018, juga terkait pencurian di Kabupaten Malang.
Karena itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. Polisi juga masih mencari barang bukti yang sudah berpindah tangan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh rangkaian pencurian dan aliran barang hasil kejahatan terungkap tuntas.
