Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data penting yang diminta oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic serta aktivitas monetisasi pada fitur TikTok Live dalam periode 25 hingga 30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Alexander mengungkapkan bahwa data yang disampaikan mencakup beberapa aspek penting. Pertama, rekapitulasi harian mengenai lonjakan traffic yang terjadi di platform selama periode tersebut. Kedua, rincian besaran pendapatan yang diperoleh dari aktivitas monetisasi TikTok Live. Ketiga, informasi tentang indikasi monetisasi yang berpotensi melanggar aturan secara keseluruhan atau agregat.
Setelah melakukan analisis menyeluruh terhadap data tersebut, Kemkomdigi menilai bahwa TikTok sudah memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar. Hal ini menjadi dasar utama pencabutan pembekuan sementara yang sebelumnya dikenakan pada TikTok.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander.
Pembekuan sementara izin TDPSE TikTok sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan berdampak pada operasional platform tersebut di Indonesia. Keputusan pembekuan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi dan memastikan bahwa seluruh penyelenggara platform digital menjalankan kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk keterbukaan data terkait aktivitas monetisasi dan traffic pengguna.
Dengan pencabutan pembekuan ini, TikTok dapat kembali menjalankan aktivitasnya secara penuh di Indonesia tanpa hambatan legal terkait izin penyelenggaraan sistem elektronik. Keputusan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan kesempatan bagi penyedia platform digital untuk taat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kemkomdigi terus mengawasi pelaksanaan regulasi terkait penyelenggaraan sistem elektronik sebagai upaya menjaga ekosistem digital di Indonesia agar tetap sehat, transparan, dan aman bagi seluruh pengguna. Langkah pengawasan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga integritas data dan mencegah praktik monetisasi yang melanggar ketentuan di platform digital.
Sebagai tambahan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada fitur-fitur monetisasi seperti TikTok Live yang berpotensi menjadi sumber penghasilan para kreator konten. Pengawasan ketat terhadap aktivitas monetisasi bertujuan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan yang dapat merugikan pengguna maupun sistem digital secara keseluruhan.
Dengan pencabutan pembekuan TDPSE yang dialami TikTok, diharapkan platform besar ini dapat lebih meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna lokal. Kemkomdigi juga mendorong penyelenggara sistem elektronik lainnya untuk segera memenuhi kewajiban administratif dan pengawasan, guna menjaga tata kelola dunia maya yang semakin berkembang cepat di Tanah Air.
Source: www.beritasatu.com
