Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Syur, Namun Polisi Putuskan Tidak Menahan

Lisa Mariana alias LM resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan video syur. Meski begitu, penyidik Polda Jawa Barat tidak menahan Lisa setelah melakukan pemeriksaan intensif.

Penjemputan paksa Lisa dilakukan pada 4 Desember 2025 setelah ia mangkir dua kali dari panggilan polisi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan yang menyatakan tindakan tersebut terpaksa dilakukan untuk kelancaran penyidikan.

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana

Pemeriksaan Lisa berlangsung lama, dimulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya. Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya hanya dimintai keterangan karena bukti-bukti masih harus diuji. “Lisa enggak ditahan, cuma diminta keterangan. Karena bukti-buktinya masih perlu diuji,” ujar Johnboy.

Total ada 37 pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan tersebut. Setelah selesai, Lisa memiliki peluang untuk pulang ke Jakarta dan kembali aktif di media sosial.

Status Hukum dan Alasan Tidak Ditahan

Hendra Rochmawan memastikan bahwa penetapan status tersangka sudah dilakukan pada Lisa Mariana. Meski begitu, penyidik memilih untuk tidak menahan tersangka. Alasan utamanya karena bukti-bukti yang dimiliki polisi masih dalam tahap pengujian lanjutan.

Menurut Hendra, pihak kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan Lisa jika dianggap perlu. Namun, keputusan untuk tidak menahan juga mempertimbangkan keadaan penyidikan dan kondisi tersangka.

Dampak dan Tanggapan Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur selebgram dengan jumlah pengikut yang besar. Penetapan tersangka dan penjemputan paksa menimbulkan beragam reaksi, dari dukungan hingga kritikan.

Kuasa hukum Lisa berharap proses hukum berjalan adil dan semuanya dapat terungkap secara objektif. Sementara itu, penyidik menegaskan proses penyidikan tetap berlangsung transparan dan profesional.

Langkah-Langkah Proses Hukum Selanjutnya

Berikut beberapa langkah yang akan dijalani dalam penanganan kasus ini:

  1. Melakukan pengujian terhadap bukti-bukti digital terkait video dugaan pornografi.
  2. Melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji bukti.
  3. Menyampaikan hasil pemeriksaan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
  4. Melaksanakan proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi memastikan bahwa seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip hukum dan menjunjung hak-hak tersangka.

Kasus video syur ini menjadi perhatian sebab menyangkut isu penyebaran konten pornografi dan perlindungan korban. Polda Jawa Barat menegaskan akan terus memberikan perkembangan terbaru sesuai dengan dinamika penyidikan. Lisa Mariana masih menjalani proses hukum dengan status tersangka, namun tidak ditahan demi kepentingan penyidikan yang menyeluruh.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version