Kasus penemuan tabung Whip Pink berisi gas nitrogen oksida (N2O) di kamar asisten rumah tangga selebgram Lula Lahfah menjadi sorotan aparat kepolisian. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan gas ini semakin marak di kalangan tertentu untuk mencari sensasi.
Gas N2O dikenal sebagai gas medis yang digunakan sebagai anestesi dan pereda nyeri sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Namun, di kalangan pengguna hiburan, gas ini disalahgunakan dengan cara dihirup dari balon, tabung, atau cartridge untuk mendapatkan efek euforia dan halusinasi singkat.
AKBP Zulkarnain menjelaskan, meskipun gas N2O digunakan secara medis dan dianggap aman, penyalahgunaannya memiliki risiko serius. Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan hipoksia, neuropati, defisiensi vitamin B12, serta berbagai gangguan kesehatan lain yang berbahaya.
Fenomena ini memicu perhatian serius dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk merumuskan aturan hukum yang lebih tegas terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Rencana tersebut mencakup pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan kemungkinan memasukkan N2O dalam regulasi narkotika.
Penggunaan gas Whip Pink memang sering disalahpahami karena efeknya yang relatif singkat dan tidak menimbulkan ketergantungan secara fisik. Namun, AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan berisiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan jiwa pengguna.
Berikut beberapa risiko kesehatan akibat penyalahgunaan gas nitrogen oksida:
1. Hipoksia atau kekurangan oksigen di otak dan jaringan tubuh
2. Neuropati atau kerusakan saraf perifer yang menyebabkan gangguan sensorik
3. Defisiensi vitamin B12 sehingga memicu gangguan neurologis serius
4. Gangguan pernapasan dan kardiovaskular akibat penggunaan berlebihan
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan gas N2O demi sensasi euforia. Mereka mendorong penggunaan cara-cara yang lebih aman dan sehat untuk menjaga kesehatan serta menghindari dampak negatif dari penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan untuk mewaspadai tren penyalahgunaan Whip Pink yang tengah meningkat khususnya di komunitas tertentu. Upaya penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan bisa meminimalisasi peredaran dan penggunaan ilegal gas nitrogen oksida. Peran serta masyarakat dan instansi terkait sangat vital untuk menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan bahan berbahaya.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




