
Kritik Rhoma Irama soal royalti musik dangdut yang disebut turun hingga hanya Rp25 juta memicu penjelasan resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Lembaga itu menegaskan, angka tersebut bukan menunjukkan anjloknya nilai ekonomi dangdut, melainkan berkaitan dengan proses distribusi yang tertahan karena persoalan verifikasi data dan administrasi.
LMKN menyebut akar masalahnya ada pada penolakan distribusi tahap awal oleh Lembaga Manajemen Kolektif Anugerah Royalti Dangdut Indonesia atau ARDI. Penolakan itu tercatat dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang meminta transparansi data dan validasi lebih akurat sebelum royalti dibagikan ke anggota.
Akar masalah angka Rp25 juta
Komisioner LMKN M. Noor Korompot menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada kecilnya nilai hak cipta dangdut, melainkan pada dinamika internal pendistribusian. Menurut dia, ARDI menolak menerima distribusi royalti tahap awal karena ingin memastikan data yang dipakai sudah tervalidasi oleh pihak berwenang.
Noor mengatakan, ARDI meminta data rinci dan skema perhitungan royalti sebelum dana disalurkan kepada anggota. Lewat sikap itu, ARDI ingin memastikan setiap rupiah yang diterima para pedangdut benar-benar berdasarkan perhitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa yang dipersoalkan ARDI
Penolakan ARDI tidak berdiri sendiri, karena lembaga itu juga menyoroti kebutuhan transparansi yang lebih kuat dalam distribusi royalti musik dangdut. Mereka menilai data anggota dan data karya harus lebih lengkap agar pembagian royalti tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Surat ARDI juga menunjukkan bahwa royalti tahap pertama untuk periode Januari-Juni 2025 yang sempat tertunda akan diakumulasikan pada periode berikutnya. Namun, syaratnya tetap sama, yaitu data harus valid dan skema distribusi harus jelas bagi para pemilik hak.
Berikut pokok sikap ARDI yang disorot dalam penjelasan tersebut:
- Menolak distribusi awal sebelum data divalidasi.
- Meminta transparansi data dan skema pembagian royalti.
- Mendorong akumulasi royalti periode Januari-Juni 2025 ke periode berikutnya.
- Mengusulkan perluasan penarikan royalti dari sektor yang lebih beragam.
Area penarikan royalti yang dinilai perlu diperluas
ARDI juga mendorong agar penarikan royalti tidak hanya bertumpu pada jalur-jalur yang sudah umum. Mereka menilai perputaran lagu dangdut justru sangat besar di ruang-ruang off-air, seperti panggung hiburan rakyat, hajatan, radio dangdut daerah, bar, dan kafe dangdut.
Poin ini penting karena dangdut hidup kuat di ekosistem pertunjukan langsung, bukan hanya di kanal digital atau siaran resmi. Dalam praktiknya, lagu dangdut sering diputar berulang dalam acara lokal, sehingga pengawasan dan pencatatan penggunaan karya menjadi krusial untuk memastikan hak pencipta benar-benar dibayar.
Respons LMKN dan sistem digital DIS
LMKN menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa mereka sudah memakai sistem Digital Information Song atau DIS untuk memverifikasi data karya. Lembaga itu mengatakan distribusi royalti dilakukan berdasarkan data yang sudah diverifikasi melalui sistem digital tersebut.
LMKN juga menyebut telah menetapkan formulasi pembagian royalti untuk periode 2025 lewat surat keputusan resmi. Dalam penjelasannya, lembaga ini menekankan bahwa proses distribusi tetap mengacu pada data karya yang valid agar pembayaran tidak salah sasaran.
Masalah administrasi yang ikut menghambat
Selain soal penolakan distribusi, LMKN turut menyoroti keterlambatan pembaruan data dari pihak ARDI. Menurut Noor, LMKN sudah meminta pembaruan data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026, tetapi dokumen baru diserahkan pada 2 Maret 2026.
Keterlambatan itu dianggap berdampak pada proses verifikasi royalti yang belum teridentifikasi. LMKN menilai pembaruan data sangat penting agar dana bisa disalurkan tepat kepada pemilik hak yang sah.
Mengapa polemik ini cepat menyita perhatian
Pernyataan Rhoma Irama langsung menarik perhatian publik karena dangdut punya posisi besar dalam budaya populer Indonesia. Genre ini tidak hanya kuat di panggung hiburan, tetapi juga menjadi ruang penghasilan penting bagi banyak pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku industri pendukung.
Karena itu, isu royalti langsung dipandang sebagai soal keadilan ekonomi dalam industri musik. Saat nominal yang beredar disebut turun tajam, publik wajar mempertanyakan apakah masalahnya ada pada pemasukan, pendataan, atau mekanisme distribusi yang belum rapi.
Poin penting dari penjelasan LMKN
- Angka Rp25 juta bukan bukti turunnya nilai dangdut, melainkan terkait distribusi yang tertahan.
- ARDI menolak distribusi awal karena meminta data yang lebih transparan dan tervalidasi.
- LMKN menyebut data anggota dan karya dari ARDI terlambat diperbarui.
- Sistem DIS dipakai LMKN untuk memverifikasi karya dalam distribusi royalti.
- LMKN membuka ruang dialog agar tata kelola royalti dangdut bisa diperbaiki.
LMKN menegaskan mereka tetap bersikap kooperatif terhadap keberatan ARDI dan mengajak para musisi, termasuk tokoh senior, untuk memilih dialog langsung sebelum menyampaikan pernyataan publik. Di tengah sorotan terhadap angka Rp25 juta, fokus utama kini bergeser ke pembenahan data, transparansi distribusi, dan koordinasi antarlembaga agar royalti musik dangdut bisa dikelola lebih akurat dan tidak menimbulkan polemik serupa lagi.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




