Juru bicara korban pelecehan seksual, ustaz Abi Makki, menyebut syekh Ahmad Al-Misry sedang berada di Mesir saat status tersangka diumumkan. Keterangan itu disampaikan di tengah proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah santri yang menyeret nama pendakwah tersebut.
Abi Makki juga menyebut syekh Ahmad Al-Misry sudah memiliki paspor Indonesia. Ia mengatakan, status kewarganegaraan itu diketahui dari dokumen yang dimiliki yang bersangkutan, meski ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas pengetahuan yang diterima dari pihak terkait.
Posisi syekh Ahmad Al-Misry saat ditetapkan tersangka
Informasi soal keberadaan syekh Ahmad Al-Misry di Mesir muncul saat publik menyorot perkembangan penyidikan perkara ini. Abi Makki menuturkan, pihaknya memahami bahwa sosok yang juga disebut SAM itu tengah berada di luar negeri ketika penetapan tersangka dilakukan.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik karena kasus ini menyangkut dugaan kekerasan seksual yang disebut melibatkan sejumlah santri. Dalam penjelasannya, Abi Makki menyinggung bahwa proses menggali keterangan dari para korban berjalan tidak mudah karena trauma yang mereka alami.
Korban disebut mengalami trauma mendalam
Abi Makki mengatakan para korban sulit dimintai penjelasan satu per satu. Menurut dia, sebagian korban baru berani membuka pengalaman setelah melalui waktu yang panjang, karena mereka menyimpan beban psikologis yang berat.
Ia juga menyampaikan bahwa para korban yang diduga menjadi sasaran pelecehan itu rata-rata memiliki kemampuan agama yang baik. “Semua korban pelecehan seksual rata-rata sudah menghafalkan 10 juz Al-Qur’an, dan menjadi imam di masjid,” ujarnya.
Bareskrim tetapkan tersangka
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan syekh Ahmad Al-Misry alias SAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah santri. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. “Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo dalam keterangannya.
Perkembangan kasus ini membuat publik menunggu langkah lanjutan penyidik, terutama karena yang bersangkutan disebut berada di Mesir saat status hukumnya berubah. Sementara itu, keterangan dari juru bicara korban menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih menyisakan hambatan besar, terutama dalam pemulihan psikologis para korban dan pengumpulan keterangan yang utuh.
Source: www.beritasatu.com






