Demi Pemasukan, Satu Pengasuh Daycare Tangani Delapan Anak

Polisi mengungkap dugaan motif ekonomi di balik kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Pihak pengelola disebut berupaya menambah jumlah anak titipan agar pemasukan terus naik, meski kapasitas pengasuhan tidak seimbang.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut semakin banyak anak yang dititipkan, semakin besar pula pemasukan yang dikejar pengelola. Ia menegaskan, “Termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan mereka,” dikutip dari RRI.

Ketimpangan jumlah anak dan pengasuh

Masalah utama dalam kasus ini bukan hanya dugaan kekerasan, tetapi juga beban kerja yang dinilai terlalu berat bagi para pengasuh. Dari total 103 anak yang dititipkan, satu pengasuh disebut harus menangani sekitar tujuh hingga delapan anak.

Kasar Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, mengatakan kondisi itu jauh dari janji awal pengelola. Menurut keterangan wali murid, para pengasuh dijanjikan hanya mendampingi dua sampai tiga anak, tetapi kenyataannya jumlah anak yang ditangani jauh lebih banyak.

Risky menilai ketimpangan itu membuka ruang terjadinya kekerasan. Ia juga menyebut pengelola tetap menampung anak secara terus-menerus, sehingga dugaan adanya orientasi keuntungan semakin menguat.

Pola kerja pengasuh dan layanan penitipan

Di lapangan, satu shift disebut diisi dua sampai tiga pengasuh dengan jam kerja berbeda-beda. Jadwal penitipan juga mengikuti paket yang dipilih orang tua, mulai pukul 07.00-12.00 WIB hingga 07.00-17.00 WIB.

Risky turut menjelaskan bahwa gaji pengasuh di daycare itu berbeda-beda, yakni berkisar Rp1,8 juta sampai Rp2,4 juta. Data itu memperlihatkan bahwa beban tugas yang besar tidak selalu diikuti dengan proporsi pengasuhan yang memadai.

Sorotan dari kementerian

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, juga menyoroti unsur ekonomi dan kekejaman dalam dugaan penganiayaan tersebut. Ia menilai target pemasukan mendorong pihak daycare mencari cara untuk terus menambah jumlah anak yang diasuh.

Arifah menyampaikan keprihatinan karena masih ada daycare yang dinilai tidak bertanggung jawab. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami kasus ini secara tuntas agar motif yang mendorong tindak kekerasan bisa diungkap lebih jelas.

Penetapan tersangka

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DK selaku ketua yayasan, AP sebagai kepala sekolah, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, dan DM.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini memperlihatkan bahwa lemahnya pengawasan, ketimpangan rasio pengasuh dengan anak, dan dorongan bisnis dapat menjadi kombinasi berbahaya dalam layanan penitipan anak.

Source: www.suara.com

Terkait