DPR meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan proses laporan pidana yang diajukan Erin, mantan istri Andre Taulany, terhadap mantan asisten rumah tangga bernama Herawati atau Hera. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menilai Hera justru berada dalam posisi sebagai korban yang perlu dilindungi.
Habiburokhman menyebut laporan dengan nomor LP/1697/IV/226/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun laporan lain yang ditujukan kepada Hera tidak seharusnya dilanjutkan. Ia menegaskan, “Kami dari Komisi III DPR meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana” tersebut.
Posisi Hera sebagai korban
Dalam penjelasannya, Komisi III DPR menilai Hera memiliki perlindungan hukum sebagai korban. Habiburokhman merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Pernyataan itu menjadi dasar bagi DPR untuk meminta aparat berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang menyeret nama Hera. DPR menekankan bahwa status hukum pihak yang dilaporkan perlu dilihat secara utuh agar tidak merugikan korban.
Dorongan agar laporan Hera segera diproses
Di sisi lain, DPR juga meminta Polda Metro Jaya turun tangan menindaklanjuti laporan yang dibuat Hera terhadap Erin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh mantan istri Andre Taulany tersebut.
Komisi III DPR meminta penanganan dilakukan secara profesional dan akuntabel. DPR juga mendorong pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam proses tersebut.
Pertimbangan aturan KDRT dan perlindungan pekerja rumah tangga
Habiburokhman turut menyinggung perlunya aparat mempedomani ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia juga meminta agar penanganan perkara memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja rumah tangga yang telah disahkan DPR pada 21 April 2026.
Sikap DPR itu menunjukkan dorongan agar kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi laporan pidana semata. Penegakan hukum, menurut DPR, perlu berjalan seiring dengan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang diduga menjadi pihak terdampak.
LPSK diminta beri perlindungan
Selain kepolisian, DPR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberi perlindungan kepada Hera dan saksi bernama Nia Damanik. DPR meminta jaminan pemulihan serta perlindungan hukum diberikan secara optimal sesuai aturan yang berlaku.
Permintaan itu menegaskan bahwa perhatian DPR tidak hanya tertuju pada proses laporan, tetapi juga pada keselamatan dan perlindungan pihak yang mengaku menjadi korban. Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut proses hukum, perlindungan saksi, dan penerapan aturan yang terkait dengan dugaan kekerasan dalam lingkungan kerja rumah tangga.
