Proses gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah segera masuk ke meja hijau. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada 15 Juli dan tahap awalnya akan fokus pada pemeriksaan legal standing masing-masing pihak.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa agenda pertama belum menyentuh pembuktian. Menurut dia, majelis hakim akan lebih dulu memastikan kedudukan hukum pemohon dan termohon sebelum perkara bergerak ke tahap berikutnya.
Fokus Sidang Perdana Ada Pada Legal Standing
Dalam wawancara virtual pada Sabtu (11/7/2026), Minola menjelaskan bahwa sidang pertama hanya memeriksa kelengkapan dan kedudukan hukum para pihak. Jika tidak ada masalah pada aspek itu, perkara akan dilanjutkan ke mediasi.
“Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak, pemohon dan termohon,” kata Minola Sebayang.
Ia menambahkan bahwa setelah legal standing dinyatakan jelas, mediator akan ditentukan. Tahap ini menjadi pintu awal sebelum persidangan masuk ke pembahasan pokok perkara.
Bukti Sudah Disiapkan, Tetapi Belum Ditunjukkan
Minola memastikan bahwa bukti-bukti untuk mendukung gugatan sudah dipersiapkan. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen itu belum akan dipakai pada sidang perdana.
“Kalau bukti itu nanti setelah prosesnya berlangsung beberapa tahapan, baru kita bicara masalah bukti. Jadi belum ada bukti yang dibuktikan di sidang pertama,” ungkapnya.
Ia juga menilai gugatan tidak mungkin diajukan tanpa dasar yang kuat. Karena itu, menurut dia, semua persiapan sudah dilakukan, meski rincian buktinya baru akan dibuka pada agenda pembuktian.
“Bagaimana kita membuat suatu gugatan kalau kemudian tidak ada bukti-buktinya? Kan berarti konyol. Nah, cuma apa saja buktinya, nanti pada waktu agenda pembuktian,” tegas Minola.
Kehadiran Ruben Onsu Belum Pasti
Soal kemungkinan Ruben Onsu hadir di persidangan perdana, Minola belum memberikan kepastian. Ia menyebut secara hukum Ruben tidak wajib hadir pada sidang pertama karena sudah bisa diwakili kuasa hukum.
“Secara hukum tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup dalam sidang pertama ini,” jelasnya.
Meski begitu, kehadiran para prinsipal tetap dianggap penting, terutama ketika sidang memasuki fase mediasi. Jika berhalangan, keterangan juga bisa disampaikan melalui video call sesuai kebutuhan proses.
“Tapi memang sebaiknya dihadiri oleh para prinsipal. Kalau berhalangan atau ada hal lain yang membuat tidak bisa hadir, cukup diwakili oleh kuasa hukum atau sikapnya ditanyakan melalui video call,” ucap Minola Sebayang.
Di tengah proses yang masih berada di tahap awal, perhatian kini tertuju pada pemeriksaan legal standing dan kemungkinan berlanjutnya perkara ke mediasi. Agenda pembuktian baru akan menjadi momen untuk melihat dokumen apa saja yang sudah disiapkan pihak Ruben dalam gugatan ini.
