Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dihukum 34 tahun penjara atas pembunuhan pembantu rumah tangga mereka yang berusia 28 tahun, Nur Afiyah Daeng Damin. Kasus ini terjadi di sebuah kondominium di Penampang, Sabah, Malaysia, pada pertengahan Desember 2021.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu. Dalam pernyataannya, hakim menyatakan bahwa pihak jaksa penuntut telah membuktikan kasus pembunuhan ini tanpa keraguan. Ia juga menyoroti bahwa kedua terdakwa gagal menunjukkan adanya keraguan atas dakwaan tersebut.
Terkait dengan fakta persidangan, Nur Afiyah dinyatakan meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, yang disebabkan oleh kedua terdakwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh tindakan penuh niat dari keduanya, sesuai dengan Pasal 300(c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Pengadilan menekankan, meskipun telah diajukan banding, kekejaman yang dialami korban menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman.
Dalam putusannya, hakim menghukuman Mohammad Ambree dengan 12 kali cambukan rotan, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dengan dasar hukum yang berkenaan dengan jenis kelamin. Pengacara Datuk Ram Singh ditempatkan untuk mewakili Mohammad Ambree, sedangkan Hariyati Zulkifli mewakili Etiqah.
Latar Belakang Kasus
Etiqah Siti Noorashikeen dikenal sebagai finalis dalam kompetisi memasak populer, MasterChef Malaysia, pada tahun 2012. Saat itu, ia berusia 24 tahun dan berhasil menarik perhatian masyarakat berkat keahliannya. Dalam ajang tersebut, peserta diharuskan menjalani serangkaian tantangan memasak yang ketat dan dinilai oleh chef terkenal. Namun, kariernya yang menjanjikan berbalik menjadi tragedi setelah kasus pembunuhan ini.
Nur Afiyah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman pasangan tersebut ketika insiden mengerikan ini terjadi. Kejadian ini dilaporkan berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021. Setelah penemuan jasad korban, penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian mengarah pada penangkapan Etiqah dan Mohammad.
Proses Pengadilan
Sidang pengadilan berlangsung dengan berbagai kesaksian dan bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa. Di dalam putusan akhir, hakim menegaskan bahwa semua unsur yang diperlukan untuk pembuktian dakwaan sudah terpenuhi. Meskipun pengacara terdakwa mencoba membela klien mereka, pengadilan menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap Nur Afiyah sangat tidak dapat diterima.
Dampak Berita
Berita tentang hukuman yang dijatuhkan ini menarik perhatian luas, baik di Malaysia maupun di luar negeri. Kasus ini menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga dan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga, yang sering kali menjadi korban dalam situasi serupa. Masyarakat berharap, dengan adanya kasus ini, perhatian lebih terhadap isu-isu sosial dan hukum yang berkenaan dengan perlindungan pekerja migran dapat ditingkatkan.
Ini merupakan contoh nyata bahwa bahkan individu yang pernah meraih kesuksesan dalam karier dapat terjerat dalam masalah hukum yang serius. Seperti yang terlihat dari perjalanan hidup Etiqah Siti Noorashikeen, kondisi dapat berubah dalam sekejap, dan pentingnya kesadaran akan tindakan dan konsekuensinya menjadi sangat jelas dalam konteks ini.
Tragedi ini membawa pesan penting tentang perlunya dukungan dan perlindungan bagi mereka yang rentan, terutama dalam dunia kerja yang sering kali tidak bersahabat. Para ahli dan aktivis sosial diharapkan dapat melakukan langkah nyata untuk meningkatkan kondisi pekerja rumah tangga, yang sering kali terabaikan dalam masyarakat.







