5 Fakta Kasus Royalti Mie Gacoan: Berakhir Damai, Rogoh Rp 2,2 Miliar

Kabar menggembirakan datang dari gerai Mie Gacoan yang baru saja menyelesaikan sengketa hukum terkait pembayaran royalti musik. Setelah proses yang panjang dan melibatkan pihak kepolisian, manajemen Mie Gacoan, PT Mitra Bali Sukses, akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi. Kesepakatan tersebut melibatkan pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar yang mencakup periode 2022 hingga 2025.

Sengketa ini bermula ketika LMK Selmi menuduh Mie Gacoan memutar lagu secara komersial tanpa membayar royalti. LMK Selmi mengklaim telah melakukan langkah-langkah persuasif, mulai dari pemberitahuan hingga ajakan mediasi. Namun, PT MBS tidak memberikan tanggapan yang memuaskan. Pada Agustus 2024, LMK Selmi akhirnya melaporkan Mie Gacoan ke Polda Bali setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

Penegakan hukum atas kasus ini cukup serius, karena pihak kepolisian menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. Ia dianggap bertanggung jawab atas pemutaran musik ilegal di gerai Mie Gacoan di Denpasar. Status tersangka ini mengindikasikan bahwa sengketa royalti lebih dari sekadar masalah administratif.

Mediasi Sebagai Jalan Selesai

Ketegangan yang meningkat membawa kasus ini ke jalur mediasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. Mediasi yang dimulai pada akhir Juli 2025 tersebut memberikan harapan baru bagi kedua pihak. Pada 8 Agustus 2025, kesepakatan damai akhirnya dicapai. "PT MBS mau menyelesaikan kewajiban mereka membayar royalti," kata Vanny Irawan, Manajer Lisensi LMK Selmi.

Membayar Rp 2,2 Miliar untuk Damai

Kesepakatan damai tersebut tidak datang dengan mudah. PT Mitra Bali Sukses setuju untuk membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK Selmi. Pembayaran ini merupakan blanket license yang mencakup lisensi untuk 65 gerai Mie Gacoan yang ada di Bali, Jawa, dan Sumatera. Skema pembayaran ini menunjukkan keseriusan PT MBS untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap hak cipta musik.

Kepulangan Musik ke Gerai Mie Gacoan

Sebagai hasil dari kesepakatan ini, laporan yang diajukan oleh LMK Selmi pun dicabut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji untuk melobi pihak kepolisian agar penerapan keadilan restoratif dilakukan, sehingga proses penyidikan terhadap Direktur PT MBS dapat dihentikan. Hal ini berarti lagu-lagu favorit pelanggan akan kembali diputar di seluruh gerai Mie Gacoan.

Situasi ini menjadi titik terang bagi Mie Gacoan dan industri musik Indonesia. Lingkungan yang kondusif akan memudahkan kedua belah pihak untuk berkolaborasi di masa depan. I Gusti Ayu Sasih Ira mengonfirmasi bahwa musik akan kembali menggema di gerai mereka, menghidupkan kembali suasana yang akrab bagi pelanggan setia.

Di tengah kondisi industri musik yang semakin dinamis, kesepakatan ini menunjukkan pentingnya pencapaian harmoni antara pelaku bisnis dan hak cipta. Para pelanggan kini dapat menikmati pengalaman makan mereka dengan alunan musik tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta. Kembali hadirnya musik di Mie Gacoan juga menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa hak cipta di Indonesia.

Terkait