
Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengakui adanya kelalaian dalam mengawasi pengelolaan royalti musik di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebagai respons atas menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kementerian Hukum Bertanggung Jawab atas Pengawasan Royalti Musik
Menteri Supratman secara gamblang mengaku bahwa kementeriannya tidak menjalankan pengawasan dengan baik terhadap pengelolaan royalti musik. “Saya akui bahwa Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya nggak malu untuk sampaikan,” ujarnya di Jakarta. Menurutnya, masalah yang terjadi merupakan tanggung jawab institusi, walaupun dirinya baru menjabat sebagai Menteri Hukum.
Kelalaian ini pun berdampak pada berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap pengelolaan royalti yang dilakukan LMKN. “Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian sehingga ada distrust di publik,” jelas Supratman.
Pengelolaan Royalti Diserahkan ke Komisioner Baru LMKN
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Menteri Supratman menyerahkan sepenuhnya urusan pengumpulan dan distribusi royalti musik kepada Komisioner LMKN periode 2025-2028 yang baru saja dilantik. “Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” tuturnya.
Namun, ia memastikan bahwa dirinya tidak akan menyetujui setiap keputusan terkait tarif royalti jika prosesnya tidak transparan dan dapat diuji secara publik. Pernyataan ini sebagai bentuk komitmen mempertanggungjawabkan pengelolaan royalti kepada masyarakat. “Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji,” tegas Menteri Supratman.
Peran Pemerintah dan Negara dalam Pengelolaan Royalti
Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan negara tidak mendapatkan keuntungan langsung dari distribusi royalti musik. “Negara, apalagi Kementerian Hukum, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu,” ujarnya. Pernyataan ini menandakan bahwa pengawasan pemerintah lebih berfokus pada keberlangsungan sistem dan perlindungan hak-hak pencipta dan pelaku industri musik.
Perhatian Khusus terhadap UMKM dalam Sistem Royalti
Menteri Supratman juga mengingatkan LMKN agar tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pembayaran royalti. Ia menginginkan pembentukan sistem pengelolaan royalti yang lebih rasional dan berkeadilan bagi seluruh pihak terkait. “Satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional,” pesan Supratman kepada LMKN.
Kisruh Royalti yang Dialami Ari Lasso Menjadi Sorotan
Isu pengelolaan royalti musik kian mendapat perhatian publik setelah penyanyi Ari Lasso mengungkapkan kekecewaannya melalui akun Instagram resmi pada 11 Agustus 2025. Ia mempertanyakan besaran royalti yang diterimanya yang jauh dari ekspektasi, yakni hanya sekitar Rp765.594.
Lebih mengejutkan lagi, nama penerima dalam surat distribusi royalti yang diterimanya tidak sesuai dengan dirinya. Ari Lasso bahkan menduga adanya kesalahan transfer royalti ke rekening orang lain, yaitu Mutholah Rizal. “Saya bingung. Dari sekian puluh juta yang seharusnya saya terima, yang menetes hanya sekitar Rp700 ribu,” tulis Ari Lasso. Ia bersama rekannya yang pernah bekerja di lembaga pengelola royalti WAMI pun sama-sama kebingungan atas kesalahan ini.
Dampak Persoalan Royalti Musik bagi Publik dan Industri
Permasalahan ini tidak hanya merugikan para musisi dan pencipta lagu, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan di masyarakat luas. Pengelolaan royalti musik yang tidak transparan dan kurang akuntabel berpotensi menghambat perkembangan industri musik Indonesia yang semakin berkembang pesat.
Dengan adanya pengakuan kelalaian dari Pemerintah dan komitmen reformasi pengawasan oleh Kementerian Hukum serta LMKN, diharapkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti musik dapat segera terwujud. Penguatan sistem distribusi royalti yang akurat dan terbuka menjadi langkah penting bagi perlindungan hak cipta dan keberlanjutan industri kreatif Indonesia.





