Pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari cuti bersama dalam rangka perayaan Natal tahun ini. Keputusan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mencakup Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Menurut SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 25 Desember merupakan libur nasional Hari Raya Natal. Sementara itu, tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama. Dengan demikian, besok Kamis, 26 Desember, secara resmi menjadi hari libur cuti bersama untuk instansi pemerintah dan sebagian besar sektor swasta.
Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keluarga, ibadah, maupun perjalanan liburan menjelang akhir tahun. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengatur aktivitas pascalibur Natal dan persiapan menyambut Tahun Baru.
Meski demikian, instansi atau lembaga yang menyediakan pelayanan publik tetap dapat mengatur jam operasional mereka secara internal. Pengaturan tersebut harus memperhatikan kebutuhan layanan kepada masyarakat tanpa mengurangi kewajiban libur bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Natal dan Tahun Baru:
1. Hari Natal: Rabu, 25 Desember (Libur Nasional)
2. Cuti Bersama Natal: Kamis, 26 Desember
Dengan jadwal ini, pemerintah memberikan kejelasan terkait hari libur akhir tahun, memastikan kelancaran aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan perayaan Natal dan cuti bersama. Masyarakat dan instansi diharapkan dapat menyesuaikan agenda kerja dan liburannya sesuai ketentuan resmi.
