Alasan Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Doktif, Simak Faktanya!

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Status tersangka ini menyusul laporan yang dikawal oleh Samira Farahnaz, dikenal sebagai dokter detektif atau doktif, terhadap produk kecantikan yang dikeluarkan Richard Lee.

Kasus ini berawal dari pembelian produk White Tomate oleh doktif pada 12 Oktober melalui marketplace dengan harga Rp670.000. Setelah barang diterima, ditemukan bahwa komposisi produk tidak mengandung bahan yang disebutkan, yakni White Tomato. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyatakan, “Di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato.”

Pada 23 Oktober, doktif kembali membeli produk DNA Salmon Richard Lee seharga Rp1.032.700 lewat marketplace. Namun, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki tutup dan kemasannya sudah di-repack ulang. Temuan ini menimbulkan keraguan atas keamanan produk yang dijual secara online.

Kemudian pada 2 November, doktif membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang juga dipasarkan Richard Lee dengan harga Rp922.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, produk ini ternyata merupakan repacking dari produk lain yaitu REQ PINK. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam praktik distribusi produk kecantikan.

Setelah laporan dibuat dan berlanjut ke tahap penyelidikan serta penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember. Namun, pada pemanggilan awal tanggal 23 Desember, Richard Lee tidak hadir dan baru menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan tanggal 7 Januari mendatang.

Peningkatan status hukum Richard Lee menjadi tersangka menandai langkah serius aparat dalam mengusut dugaan pemalsuan dan pelanggaran regulasi kesehatan dan konsumen. Kasus ini juga menguatkan pengawasan terhadap produk kecantikan yang beredar luas di marketplace.

Dalam konteks perlindungan konsumen, tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi standar keamanan dan transparansi produk. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kecantikan agar memprioritaskan aspek kesehatan konsumen di atas keuntungan semata.

Sampai saat ini, proses hukum terhadap Richard Lee terus berjalan dengan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pelaksanaan panggilan yang sudah disepakati. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan memilih produk kecantikan yang memiliki jaminan keamanan serta legalitas yang jelas.

Baca selengkapnya di: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version