
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, hingga kini belum menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Penetapan masih dalam proses pengumpulan data harga beras sebagai bahan dasar menentukan nilai zakat fitrah di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Sigi, Lutfi Yunus, menjelaskan bahwa saat ini timnya sedang melakukan survei harga beras di berbagai pasar Kabupaten Sigi. Survei ini dilakukan guna memperoleh harga beras tertinggi sebagai acuan besaran zakat fitrah yang akan diumumkan tidak lama lagi.
Survei Harga Jadi Dasar Penetapan Zakat Fitrah
Penetapan zakat fitrah dipengaruhi oleh fluktuasi harga bahan pangan pokok, khususnya beras, yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Lutfi Yunus menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tidak bisa disamakan antar wilayah karena kondisi ekonomi dan harga pangan yang bervariasi.
"Kita harus melakukan survei harga beras di pasar terlebih dahulu bersama Dinas Perdagangan agar penetapan zakat sesuai dengan keadaan lokal," ujarnya. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah yang ditetapkan menggambarkan nilai makanan pokok yang berkualitas yang dikonsumsi masyarakat.
Koordinasi Antara Kemenag dan Dinas Perdagangan
Proses penetapan zakat fitrah itu juga melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, terutama Dinas Perdagangan Kabupaten Sigi. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sigi, Ridwan, mengonfirmasi harga beras di wilayah itu masih berada pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Ridwan, harga beras jenis medium dipatok Rp13.500 per kilogram sedangkan beras premium mencapai Rp14.900 per kilogram. Data ini menjadi acuan untuk menentukan nilai zakat fitrah nanti.
Perbandingan Besaran Zakat di Wilayah Sekitar
Sebagai perbandingan, besaran zakat fitrah di Kota Palu dan Kabupaten Donggala saat Ramadhan 1447 Hijriah telah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Nilai tersebut merupakan acuan berdasarkan harga beras lokal dan kualitas yang berlaku di masing-masing wilayah.
Keputusan mengenai jumlah zakat fitrah di Kabupaten Sigi diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat setelah survei harga selesai dilakukan. Penundaan ini dimaksudkan agar penetapan lebih akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Dengan proses survei yang masih berlangsung dan adanya koordinasi lintas sektor, Kemenag Kabupaten Sigi berupaya memastikan ketetapan zakat fitrah yang tepat dan adil. Masyarakat diharapkan dapat menantikan pengumuman resmi terkait nominal zakat fitrah yang akan diberlakukan di daerah tersebut pada Ramadhan kali ini.
Source: sulteng.antaranews.com




