Ustadz Dr Sufrin Bongkar Fikih Zakat Mal Ramadhan, Kunci Bersihkan Harta dan Raih Berkah Sesungguhnya

Ustadz H. Dr. Sufrin Efendi Lubis, LC., MA., menjelaskan konsep fikih zakat mal secara komprehensif dalam tausyiah Ramadhan ke-29 di Masjid Al Ikhlas, Samora, Kota Padangsidimpuan. Penjelasannya menyoroti empat syarat utama yang harus terpenuhi agar zakat mal menjadi wajib dan sah menurut syariat Islam.

Menurut Ustadz Sufrin, zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan zakat dari harta tertentu, pada waktu tertentu, dengan jumlah tertentu, dan diberikan kepada golongan penerima yang berhak. Jika salah satu syarat ini tidak lengkap, kewajiban zakat mal tidak berlaku secara sempurna. Ia menekankan bahwa harta tersebut harus milik sendiri dan telah mencapai nisab serta haul selama satu tahun penuh.

Harta yang baru dimiliki dan belum mencapai nisab atau belum melewati masa haul tidak wajib dizakati. Selain itu, harta yang dipinjamkan tetap menjadi tanggungan pemilik untuk dizakati asalkan masih diakui sebagai piutang yang dapat kembali. Penjelasan ini menguatkan bahwa hak kepemilikan dan kepastian kondisi harta sangat menentukan kewajiban zakat mal.

Ustadz Sufrin juga menegaskan bahwa tidak boleh menggabungkan harta suami dan istri dalam perhitungan zakat mal. Masing-masing individu memiliki kewajiban tersendiri berdasarkan kepemilikan harta yang dimilikinya. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam fikih zakat yang mengatur kepemilikan harta secara individu.

Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan umumnya adalah 2,5 persen dari total harta yang sudah memenuhi syarat nisab dan haul. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat setelah jatuh tempo karena kewajiban ini harus segera dipenuhi sesuai ketentuan syariat agar menjadi ibadah yang sah dan membawa keberkahan.

Penyaluran zakat mal juga mendapat perhatian khusus dalam tausyiah ini. Ustadz Sufrin menekankan pentingnya menyalurkan zakat kepada golongan yang berhak, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lain-lain sesuai ketentuan Islam. Penyaluran yang amanah dan profesional sangat dibutuhkan agar manfaat zakat dapat dirasakan secara efektif.

Melalui tausyiah tersebut, Ustadz Sufrin mengajak umat Islam untuk memahami zakat mal dengan benar dan menjaga konsistensi dalam pelaksanaan kewajiban ini. Pengetahuan fikih zakat mal yang tepat akan membantu membersihkan harta serta mendatangkan keberkahan dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Dengan demikian, zakat menjadi sarana penting dalam menyucikan jiwa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: sumut.antaranews.com

Berita Terkait

Back to top button