Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga Rabu, 25 Maret 2026, sebanyak 9.072.935 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Angka ini menunjukkan partisipasi aktif wajib pajak usai libur panjang Lebaran yang bertepatan dengan periode pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan yang telah melapor mencapai 7.993.396, sedangkan WP OP non-karyawan sebanyak 891.594. Untuk wajib pajak badan, jumlah pelapor SPT Tahunan adalah 186.216 dalam mata uang rupiah dan 138 menggunakan dolar AS. Selain itu, ada 1.570 pelapor WP badan dengan tahun buku berbeda menggunakan kurs rupiah dan 21 pelapor menggunakan kurs dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Melonjak
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP mencapai 16.830.447. Rinciannya terdiri dari 15.782.719 WP orang pribadi, 957.078 WP badan, 90.424 WP instansi pemerintah, serta 226 WP Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini menjadi indikator kemajuan digitalisasi pelaporan pajak di Indonesia.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT
Awalnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP adalah 31 Maret, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memberikan waktu tiga bulan sejak akhir tahun pajak. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan hingga 30 April. Perpanjangan ini diberikan karena jadwal pelaporan bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri, yang menyebabkan aktivitas pelaporan terkendala.
"Pemberian tambahan waktu satu bulan ini juga mempertimbangkan kendala sistem Coretax yang masih mengalami loading lambat selama periode puncak laporan," jelas Purbaya di Jakarta. Selain itu, perpanjangan batas waktu juga merespons aktivitas mudik Lebaran yang menyulitkan sebagian wajib pajak dalam menyelesaikan pelaporan.
Kemungkinan Keringanan Sanksi Administrasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa DJP sedang mengevaluasi kemungkinan memberikan keringanan sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat melaporkan SPT setelah batas waktu 31 Maret. Kebijakan ini merupakan solusi untuk menyikapi kendala yang dialami wajib pajak akibat kondisi libur panjang dan gangguan sistem.
Langkah ini juga bertujuan agar para WP tidak terbebani denda administrasi dan tetap dapat melaporkan SPT mereka sesuai kewajiban perpajakan. Evaluasi final dan keputusan terkait relaksasi sanksi akan diumumkan setelah masa pelaporan awal berakhir.
Langkah-Langkah Penting untuk Wajib Pajak
Untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan, berikut hal yang perlu diperhatikan wajib pajak:
- Aktifkan akun Coretax terlebih dahulu jika belum melakukan aktivasi.
- Persiapkan dokumen dan data pendukung yang diperlukan untuk mengisi SPT.
- Gunakan fitur online agar pelaporan tidak terhambat oleh antrean atau gangguan sistem.
- Manfaatkan masa perpanjangan pelaporan hingga akhir April apabila masih belum selesai.
- Pantau informasi terbaru dari DJP terkait keringanan atau kebijakan lanjutan.
Wajib pajak dianjurkan untuk segera memanfaatkan masa perpanjangan ini agar pelaporan selesai tepat waktu tanpa risiko denda. Pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan menjadi kunci bagi kelancaran administrasi dan pembangunan nasional.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnbcindonesia.com