Rapat Pemecatan 4 PPPK Palembang, Jejak Absen Berbulan-bulan yang Berujung Pemberhentian

Empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diberhentikan setelah hasil evaluasi kinerja menunjukkan pelanggaran disiplin berat. Keputusan itu diambil karena mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.

Kasus ini menjadi perhatian karena proses pemecatan melibatkan sejumlah pejabat di internal pemerintah daerah. BKPSDM Palembang menegaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk ASN PPPK dan melalui tahapan administratif yang lengkap.

Pelanggaran yang Berujung Pemberhentian

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menyebut empat PPPK itu berasal dari formasi 2025. Mereka dinilai melanggar disiplin berat karena absen terlalu lama tanpa keterangan yang sah.

Maria menjelaskan, aturan disiplin bagi PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS. Artinya, kewajiban hadir dan menjalankan tugas tetap menjadi hal yang harus dipenuhi seluruh ASN.

Peringatan Berlapis Sebelum Sanksi Dijatuhkan

Sebelum diberhentikan, para PPPK tersebut telah menerima surat peringatan bertahap dari organisasi perangkat daerah masing-masing. Peringatan itu dimulai dari SP 1, lalu SP 2, hingga SP 3, tetapi pelanggaran tetap berlanjut.

Setelah rangkaian peringatan tidak diindahkan, OPD melaporkan kasus tersebut ke BKPSDM. Laporan itu kemudian diproses melalui berita acara pemeriksaan sebelum dibahas bersama inspektorat dan sekretaris daerah.

“Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta sekda,” kata Maria Ulfa di Palembang, Senin (20/4).

Tidak Ada Opsi Sanksi Ringan untuk Pelanggaran Berat

Maria menegaskan, pelanggaran disiplin berat bagi ASN PPPK memiliki konsekuensi tegas berupa pemberhentian. Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah tidak menyediakan pilihan sanksi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa absensi tanpa keterangan bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Bagi PPPK, tindakan itu bisa langsung masuk kategori pelanggaran berat bila berlangsung terus-menerus dan tidak diselesaikan setelah peringatan resmi.

Pesan untuk ASN Lain agar Tidak Mengabaikan Tugas

Kasus pemecatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur lain agar tidak bermain-main dengan kewajiban kerja. Pemerintah daerah berharap disiplin tetap dijaga karena status ASN membawa tanggung jawab pelayanan publik yang harus dijalankan secara konsisten.

Proses evaluasi kinerja dan penindakan disiplin disebut akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemkot Palembang. Dengan begitu, setiap pelanggaran yang terbukti dapat ditangani melalui prosedur formal dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Source: m.jpnn.com

Berita Terkait

Back to top button