Bareskrim Tetapkan SAM Tersangka, Dugaan Pelecehan Santri yang Diduga Berlangsung Bertahun-Tahun

Bareskrim Polri menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses penyidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Ia menegaskan kepolisian menjalankan proses ini sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.

Penetapan tersangka dan pemberitahuan ke pelapor

Trunoyudo menyampaikan penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Menurut dia, penyidik sudah meningkatkan penanganan perkara setelah gelar perkara selesai dilakukan.

Polisi juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP kepada pelapor sekaligus korban dengan inisial MMA. Surat itu ditandatangani penyidik pada 22 April 2026.

“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Laporan korban dan alat bukti

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak korban melalui kuasa hukum. Salah satu kuasa hukum, Benny Jehadu, menyebut pelapor menilai terlapor kerap tampil di televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.

Benny juga mengatakan tim hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang disampaikan mencakup jejak percakapan digital, video, serta sejumlah dokumen pendukung lain.

“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga,” ujar Wati Trisnawati, kuasa hukum korban lainnya.

Dugaan korban lebih dari satu orang

Kuasa hukum menyebut perkara ini tidak hanya melibatkan satu korban. Menurut mereka, ada lima klien yang terdampak dan mengalami trauma psikologis cukup berat akibat peristiwa tersebut.

Benny menjelaskan para korban terdiri dari anak di bawah umur dan orang dewasa, dengan dugaan pelecehan terhadap santri laki-laki. Ia juga menyebut peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.

“Korban kami ada lima orang ya,” kata Benny. Ia menambahkan bahwa dugaan kejadian berbeda-beda waktunya, mulai dari 2017, 2018, hingga 2025.

Pernyataan Syekh Ahmad Al Misry

Di tengah sorotan publik, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry juga memberi tanggapan melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang sakit dan menjalani operasi.

Ahmad menyebut berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 dan tiba sehari setelahnya. Ia juga mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026, saat berada di luar negeri sekitar 15 hari.

Menurut Ahmad, panggilan itu berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka. Ia juga membantah tuduhan pelecehan terhadap santri yang diarahkan kepadanya.

Ia meminta publik meneliti informasi yang beredar sebelum menyebarkannya lebih luas. Ahmad juga menyinggung adanya pihak-pihak yang menurutnya menyampaikan tuduhan tanpa tabayyun.

“Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” ujarnya dalam video tersebut.

Kasus ini kini terus berjalan di Bareskrim Polri, sementara penyidik telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Proses hukum dijalankan bersamaan dengan upaya pengumpulan keterangan dan bukti untuk memastikan konstruksi perkara dugaan pelecehan terhadap santri tersebut.

Source: news.detik.com
Exit mobile version