
Pemerintah menetapkan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, hingga penerima tunjangan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian ini menjadi sorotan karena jadwal pencairan sudah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/3/2026).
Aturan itu juga memberi ruang jika pembayaran belum sempat dilakukan pada Juni. Dalam kondisi tersebut, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan itu, sementara besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Siapa saja yang berhak menerima
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Guru ASN juga masuk dalam daftar penerima karena berada dalam kategori ASN dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kelompok pejabat negara, penerima gaji ke-13 meliputi Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR, DPD, dan MPR. Daftarnya juga mencakup menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala daerah, hakim, serta pimpinan lembaga negara.
Komponen gaji ke-13 tahun 2026
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran yang diterima disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima. Dengan skema tersebut, nominal yang cair tetap mengikuti status dan hak masing-masing kelompok penerima sesuai aturan yang sudah ditetapkan.









