Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Mei 2026, Kenaikan Mulai Mengintai Peserta Mandiri

Tarif iuran BPJS Kesehatan kembali jadi sorotan karena pemerintah membuka opsi penyesuaian pada tahun ini. Wacana itu muncul di tengah proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Di sisi lain, kabar yang paling perlu dicermati peserta adalah arah kebijakan yang disebut hanya menyasar kelompok mandiri kelas menengah ke atas. Peserta dari kelompok miskin tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan evaluasi iuran secara berkala setiap lima tahun penting untuk menjaga stabilitas pendanaan program. Ia juga mengakui ada tantangan politis dalam penyesuaian tarif, tetapi menilai kenaikan itu sulit dihindari.

Budi menegaskan, kenaikan yang akan datang tidak akan berdampak pada peserta miskin desil 1 sampai 5. Ia menyebut kelompok itu tetap dibayari pemerintah, sehingga perubahan tarif tidak mengubah beban mereka.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (1/5/2026). Ia juga menyebut peserta yang terdampak nantinya adalah masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Namun, pemerintah belum bergerak cepat di semua lini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan diutak-atik sebelum pertumbuhan ekonomi melaju jauh di atas level yang selama ini stagnan di sekitar 5%.

Purbaya mengatakan penyesuaian baru akan dipertimbangkan jika ekonomi mampu menembus di atas 6%. Ia bahkan menyebut skenario ketika pertumbuhan 2026 lebih tinggi, sehingga kapasitas masyarakat untuk ikut menanggung beban iuran dinilai lebih kuat.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya. Ia menambahkan, jika pertumbuhan tahun depan berada di atas 6%, masyarakat dinilai lebih siap menanggung penyesuaian bersama pemerintah.

Sampai saat ini, besaran iuran masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, termasuk aturan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Aturan tersebut juga memuat ketentuan baru soal denda. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda telat membayar, tetapi denda tetap dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memperoleh layanan kesehatan rawat inap.

Rincian iuran yang masih berlaku

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah. Skema ini menjadi penopang utama perlindungan bagi kelompok miskin yang tidak menanggung iuran secara mandiri.

Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan membayar iuran 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah itu, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Skema serupa juga berlaku bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta. Iuran keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, ditetapkan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Untuk peserta yang masuk kategori kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU, serta peserta bukan pekerja, perhitungannya berbeda. Dalam kelompok inilah tarif kelas rawat yang paling sering jadi perhatian publik.

Tarif kelas rawat BPJS Kesehatan

Berikut besaran iuran yang masih berlaku untuk peserta mandiri dan kelas rawat:

Kelas perawatan Iuran per orang per bulan
Kelas III Rp 42.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas I Rp 150.000

Pada kelas III, pemerintah sebelumnya juga pernah memberi bantuan iuran. Pada Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah, lalu sejak 1 Januari 2021 iuran peserta menjadi Rp 35.000 dengan bantuan iuran pemerintah Rp 7.000.

Selain peserta umum, pemerintah juga menetapkan iuran khusus bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Besarannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh pemerintah.

Source: www.cnbcindonesia.com
Exit mobile version