Cuti Bersama Idul Adha Hentikan Ganjil Genap Hari Ini, Ini Dasar Aturannya

Penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha. Kebijakan ini berlaku pada Rabu dan Kamis, seiring peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut melalui Instagram resminya. Dalam keterangan itu, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta tidak berlaku selama dua hari libur Idul Adha.

Peniadaan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Aturan tersebut memuat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Dishub DKI Jakarta juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Di dalamnya disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan pemerintah.

Meski ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diminta mematuhi rambu lalu lintas. Pengendara juga diimbau mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan.

Source: news.detik.com
Exit mobile version