Berkas Perkara Lengkap, Roy Suryo Dan Dr Tifa Segera Disidang Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sudah lengkap atau P21. Dengan status itu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa segera dibawa ke tahap sidang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan jaksa telah menyatakan berkas yang dikirim ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan. Ia menyebut penyidik kini sedang berkoordinasi untuk pelimpahan barang bukti dan para tersangka.

Delapan Tersangka, Tiga Sudah Dihentikan

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap tiga tersangka sudah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Tiga tersangka yang prosesnya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara lima tersangka lain memilih melanjutkan perkara ini ke proses berikutnya.

Dua Klaster Tersangka

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.

Klaster kedua diisi Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya menjadi sorotan utama karena berkas perkara yang menjerat mereka kini sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Source: news.detik.com

Berita Terkait

Back to top button