Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus yang menyeret PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri. Dua tersangka dari pihak swasta, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, kini sudah ditahan.
KPK menyebut keduanya bersama pihak lain di Kementerian Agama mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan di luar aturan 8 persen. Pengaturan itu diduga memberi keuntungan besar bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Pengaturan kuota dan peran pihak swasta
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU sekaligus pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi batas aturan. Mereka lalu bertemu dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Taufik menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan itu kemudian diatur bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama. Pengisian tersebut ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Kesthuri.
Aliran uang ke pejabat Kemenag
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang dari para tersangka swasta kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu. Penerima yang disebut adalah Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz.
Rincian yang disampaikan KPK menunjukkan Ismail memberikan USD 30.000 untuk Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 SAR untuk Hilman, serta USD 10.000 untuk Rizky. Sementara Asrul disebut memberikan USD 406.000 untuk Ishfah.
KPK menyebut penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Dugaan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam perkara kuota haji khusus.
Keuntungan miliaran rupiah
Dari pengaturan kuota tersebut, KPK menyebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar. Travel haji yang terafiliasi dengan Asrul juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 40,8 miliar.
Besaran keuntungan itu memperlihatkan skala ekonomi dari pengaturan kuota haji khusus tambahan. KPK menempatkan temuan tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara yang kini menjerat empat tersangka.
Pemeriksaan lanjutan masih berjalan
Selain menahan Ismail dan Asrul, KPK sebelumnya juga memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa pada 2 Juni, namun ia tidak hadir. KPK memastikan pemanggilan terhadap Fuad akan dilakukan lagi dalam waktu dekat.
Taufik menyebut pemanggilan itu akan dilakukan pada minggu-minggu ini. Ia menjelaskan proses pemeriksaan tetap berjalan karena penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai dan sejumlah kelompok jemaah juga sudah kembali.
Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini sudah ditahan KPK. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Source: news.detik.com