20 Aset Tanah, Vila, dan Pabrik Eddy Tansil Dirampas, Negara Kembali Mengunci Harta Rp 82,6 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan aset terpidana Eddy Tansil kepada negara dalam rangkaian Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Jakarta. Aset yang dipulihkan mencakup uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik.

Kepala BPA Kejagung RI Kuntadi menyebut penelusuran aset atas nama Eddy Tansil berhasil menemukan uang Rp 51.682.537.000. Total aset Eddy Tansil yang diselamatkan dan diserahkan ke negara disebut mencapai Rp 82.680.537.548.

Rincian aset yang diserahkan

Rincian aset itu meliputi uang tunai Rp 51.682.537.548, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dengan empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada juga satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera, eks pabrik Becks Beer, di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Kejagung menyebut tanah-tanah itu diperoleh sejak 2025, sementara estimasi nilai aset tanah dan bangunan diproyeksikan sekitar Rp 30.998.000.000.

Latar kasus Eddy Tansil

Aset itu diperoleh lewat negosiasi intensif dengan pihak bank yang sebelumnya menguasainya. Eddy Tansil adalah terpidana penggelapan dana USD 565 juta atau sekitar Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini melalui kredit Bank Bapindo.

Eddy divonis sejak 1994 dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Ia juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun sesuai kurs saat peristiwa terjadi.

Pada 1999, Bank Bapindo bersama tiga bank lain digabung menjadi satu bank BUMN. Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka.

Hasil lelang dan setoran negara

Selain aset Eddy Tansil, Kejagung juga menyerahkan hasil lelang aset rampasan dalam BPA Fair. Dari total lelang itu, Rp 19.124.065.000 diserahkan dan dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan.

Dana lain sebesar Rp 978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan. Saat penutupan BPA Fair, tercatat 300 item terjual, tetapi tiga pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir pelunasan.

Source: news.detik.com

Terkait