Istri Buka Suara Usai KPK Bantarkan Yaqut, Soroti Kondisi Sakit dan Langkah Cepat Tim Medis

Eny Retno Purwaningtyas, istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan apresiasi kepada KPK setelah lembaga antirasuah itu membantarkan penahanan suaminya ke rumah sakit. Ia menilai langkah itu tepat karena kondisi kesehatan Yaqut memburuk dalam beberapa hari terakhir.

Dalam keterangan tertulis, Eny menyebut Yaqut harus dirawat inap karena gangguan kesehatan parah di saluran pencernaan. Ia juga berterima kasih kepada tim medis KPK yang bergerak cepat merujuk Yaqut ke RS Polri untuk penanganan lanjutan.

Keluhan kesehatan sudah muncul sejak beberapa pekan

Eny mengatakan dirinya mengetahui kondisi Yaqut pada Senin pagi saat berkunjung. Selama beberapa pekan terakhir, Yaqut disebut sering mengeluh sulit buang air besar, nyeri di ulu hati, dan mual-mual.

Dalam lima hari terakhir, Yaqut juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK disebut sudah memberi rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.

Saat pemeriksaan di RS Polri pada Rabu, dokter Eko Ristiyanto, Sp. B-KBD, disebut merekomendasikan tindakan medis segera. Dokter juga meminta pemeriksaan tambahan seperti tes darah lengkap dan MRI.

Eny mengatakan pembantaran oleh KPK juga dilakukan atas rekomendasi tim dokter di RS Polri. Ia berharap proses perawatan berjalan lancar dan Yaqut segera pulih.

Tim hukum sebut pembantaran pertimbangkan hak kesehatan

Anggota tim penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengucapkan terima kasih kepada KPK. Ia menilai pembantaran itu diambil dengan pertimbangan medis, kemanusiaan, dan perlindungan hak atas kesehatan kliennya.

Mellisa mengatakan Yaqut sudah lama menjalani pemantauan dan perawatan medis berkelanjutan oleh dokter spesialis. Ia menilai langkah KPK sejalan dengan kebutuhan kesehatan Yaqut saat ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Hasil itu mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Budi menyebut Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan. Ia menegaskan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi.

Penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan

Di tengah perawatan Yaqut, penyidik KPK tetap memantau perkembangan kesehatannya. Budi mengatakan proses penyidikan akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

KPK memiliki batas waktu 90 sampai 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sudah mendapat perpanjangan penahanan selama 30 hari pada awal Juni.

KPK juga tengah mengebut penanganan perkara ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel disebut masih ragu memberi keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor BPK RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. KPK kini tetap melanjutkan penyidikan sambil memastikan kondisi kesehatan Yaqut ditangani di rumah sakit.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait