Sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo belum langsung masuk ke meja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadwal sidang perdana masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyebut penetapan sidang pertama perkara Roy belum dilakukan majelis hakim. Ia menjelaskan, pengadilan masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan.
Di sisi lain, sidang perdana untuk dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sudah dipastikan digelar pada Kamis, 2 Juli, pukul 09.00 WIB. Immanuel mengatakan persidangan akan berlangsung di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur.
Perkara Roy dan dr Tifa sama-sama tercatat di PN Jakarta Timur, tetapi dengan nomor yang berbeda. Roy teregister dengan nomor perkara 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan dr Tifa terdaftar dalam perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Keduanya juga akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama. Susunannya terdiri dari ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Gugatan praperadilan Roy diajukan pada Senin, 22 Juni, terkait penggeledahan dan penangkapan. Perkara itu teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menempatkan Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai tergugat I.
Tergugat II dalam praperadilan itu adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. Petitum permohonan praperadilan belum ditampilkan, sementara sidang perdana gugatan itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
PN Jakarta Selatan juga memastikan dr Tifa tidak mengajukan praperadilan. Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan sampai hari ini belum ada perkara yang teregister di SIPP PN Jakarta Selatan atas nama dr Tifa.
Polda Metro Jaya ikut merespons langkah hukum Roy tersebut. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan untuk sidang perdana praperadilan.
Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Abrianto menegaskan pihaknya akan hadir jika surat kuasa dan panggilan resmi sudah diterima.
Source: news.detik.com






