DJP Layangkan 250.000 SP2DK, Pengawasan Pajak Dan Ekstensifikasi Mengeras di Awal 2026

Author: Qoo Media

Ditjen Pajak (DJP) semakin agresif memperkuat pengawasan kepatuhan sekaligus ekstensifikasi basis pajak. Sepanjang Januari-Juni 2026, lembaga ini telah menerbitkan dan melayangkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau SP2DK kepada wajib pajak.

Dari jumlah itu, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan. Sementara itu, sekitar 65.000 SP2DK lainnya dikeluarkan untuk ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang belum terdaftar.

SP2DK dikirim lewat kanal digital dan manual

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SP2DK dikirim secara online melalui coretax dan email wajib pajak. DJP juga masih menggunakan jalur manual melalui jasa pos, ekspedisi, atau kurir.

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Surat ini digunakan ketika ada dugaan kewajiban perpajakan belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar pengawasan dan ekstensifikasi

Pengaturan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme pengiriman SP2DK kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar, saat ini tertuang dalam PMK No. 111/2025. Aturan itu menjadi landasan DJP dalam menjalankan pengawasan sekaligus ekstensifikasi.

Untuk wajib pajak terdaftar, DJP berwenang meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui penerbitan SP2DK. Untuk wajib pajak belum terdaftar, SP2DK juga dapat diterbitkan dalam rangka pengawasan sekaligus upaya ekstensifikasi.

Pengawasan terhadap wajib pajak belum terdaftar dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya menyasar yang sudah terdaftar, tetapi juga pihak yang seharusnya sudah masuk dalam administrasi perpajakan.

Cakupan pengawasan dan kewajiban tanggapan

Secara umum, pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pengawasan ini mencakup delapan jenis pajak, yakni PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.

Wajib pajak yang menerima SP2DK harus memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan. Tanggapan tersebut harus mengikuti permintaan yang tercantum dalam dokumen SP2DK yang dikirim DJP.

PMK 111/2025 juga mengatur jangka waktu pemberian tanggapan bagi wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar. Wajib pajak masih dapat memperpanjang masa tanggapan atas SP2DK selama 7 hari.

Source: news.ddtc.co.id
Terbaru