Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Sidang perdana perkara ini akan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan petitum permohonan.
Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu tercatat dengan klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka”. Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Senin (29/6) dan teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pokok permohonan yang diajukan
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta pengadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya sebagai tindakan sewenang-wenang. Ia juga meminta agar rangkaian surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan itu diajukan kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus sebagai termohon. Lodewyk turut meminta agar termohon menghentikan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.
Agenda sidang dan petitum
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7) dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan. Petitumnya juga memuat permintaan agar seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka dirinya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Lodewyk meminta agar dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan seluruh hak hukumnya dipulihkan. Dalam permohonan itu, biaya perkara juga diminta dibebankan kepada negara.
Latar kasus MBG yang menjerat enam tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Para tersangka disebut berasal dari kalangan eks petinggi BGN hingga pihak yang terkait dengan penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan itu mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Daftar tersangka itu mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Nama lain yang ikut disebut adalah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Source: news.detik.com






