Pelajar Bulungan Didorong Punya Rekening, Menabung Dibiasakan Sejak Usia Dini

Author: Qoo Media

Pemerintah Kabupaten Bulungan mendorong peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMP untuk memiliki rekening tabungan. Langkah ini ditempuh agar kebiasaan mengelola uang secara bijak dapat dikenalkan sejak usia dini.

Dorongan tersebut dijalankan melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar atau Program KEJAR. Program ini juga diarahkan untuk memperluas akses pelajar terhadap layanan keuangan formal.

Rekening Pelajar sebagai Media Belajar Keuangan

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md, membuka sosialisasi Program KEJAR di Gedung PKK Lantai II, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, pada Kamis (16/7). Kegiatan itu dilaksanakan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD Bulungan.

Sosialisasi tersebut menyasar satuan pendidikan dan peserta didik pada tingkat pendidikan usia dini hingga sekolah menengah pertama. Rekening tabungan diposisikan sebagai sarana bagi pelajar untuk belajar menyimpan serta mengatur uang secara bertanggung jawab.

Kilat menyebut Program KEJAR sebagai langkah strategis untuk membangun budaya menabung sekaligus memperkuat literasi keuangan pelajar. Pemerintah daerah ingin generasi muda mengenal layanan keuangan formal sejak tahap awal pendidikan.

“Melalui program ini, kita ingin membangun generasi yang terbiasa menabung, disiplin dalam mengelola keuangan, dan mengenal layanan keuangan formal sejak dini,” ujar Kilat. Pernyataan itu menegaskan bahwa kepemilikan rekening tidak hanya dipandang sebagai akses layanan perbankan, melainkan juga bagian dari pembelajaran keuangan.

Landasan Implementasi di Bulungan

Program ini memiliki dasar kebijakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Menurut www.metrokaltara.com, Bupati Bulungan telah menerbitkan surat edaran mengenai implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar pada 8 Juli 2026.

Dokumen Nomor Kaitan
Surat Edaran Bupati Bulungan 500/163/EK.TU Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar
Peraturan Presiden 114 Tahun 2020 Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara 400.3.3/2431/DISDIKBUD/GUB Implementasi Program KEJAR

Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 500/163/EK.TU menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Kebijakan daerah itu juga berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 400.3.3/2431/DISDIKBUD/GUB mengenai implementasi Program KEJAR.

Adanya kebijakan tersebut menjadi penanda bahwa pengenalan tabungan pelajar didorong melalui kerja bersama berbagai pihak. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan lembaga perbankan.

Peran Sekolah dan Orang Tua

Wakil Bupati meminta kepala sekolah serta tenaga pendidik aktif mengajak peserta didik memanfaatkan rekening tabungan pelajar. Sekolah diharapkan dapat menjadikan rekening tersebut sebagai media pembelajaran keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan pembiasaan menabung di kalangan anak. Sinergi dengan lembaga perbankan diperlukan agar akses terhadap rekening tabungan dapat tersedia bagi peserta didik.

Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap seluruh pelajar dapat memperoleh akses ke layanan keuangan formal melalui Program KEJAR. Kebiasaan menabung yang dibangun sejak dini diharapkan menjadi bekal bagi pelajar dalam menghadapi masa depan.

Source: www.metrokaltara.com
Terbaru