Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik atau TKA SMA/sederajat 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Perubahan ini memberi satuan pendidikan waktu lebih panjang untuk memperbarui data murid sebelum proses pendaftaran ditutup pada 27 September 2026.
Jadwal tersebut juga berlaku bagi peserta dari SMK/MAK. Murid yang akan mengikuti TKA perlu memastikan data identitas, nilai rapor, pasfoto, serta pilihan mata uji telah diperiksa bersama sekolah.
Jadwal Pendaftaran dan Pembaruan Data
Pembukaan pendaftaran lebih awal berkaitan dengan rencana dibukanya kembali sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada 15 Juli 2026. Langkah ini ditujukan agar sekolah dapat memperbarui data peserta yang berhak mengikuti TKA dan Asesmen Nasional.
| Kegiatan | Jadwal |
|---|---|
| Pembukaan kembali Dapodik | 15 Juli 2026 |
| Mulai pendaftaran TKA SMA/sederajat dan SMK/MAK | 27 Juli 2026 |
| Batas akhir pendaftaran | 27 September 2026 |
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan penyesuaian itu dilakukan untuk memastikan data pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional memakai informasi terbaru. “Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui,” kata Toni.
Menurut Kemendikdasmen, tambahan waktu tersebut juga diharapkan membantu sekolah menjaring calon peserta yang belum tercatat. Kendala seperti keterbatasan operator sekolah dan akses jaringan menjadi alasan perlunya masa pembaruan data yang lebih longgar.
Syarat Peserta TKA SMA/Sederajat 2026
Ketentuan peserta mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Syarat utama yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN yang valid dan aktif.
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, serta SMA/MAK/sederajat dapat mengikuti TKA.
- Murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat yang mengikuti program 4 tahun juga termasuk calon peserta.
- Peserta harus berada pada semester terakhir.
- Peserta wajib memiliki laporan nilai semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11.
- Bagi murid SMK/sederajat program 4 tahun, laporan nilai yang dibutuhkan sampai semester genap kelas 12.
Murid berkebutuhan khusus di satuan pendidikan khusus maupun reguler dapat mengikuti TKA dan Asesmen Nasional apabila tidak memiliki hambatan intelektual serta mampu mengerjakan secara mandiri. Kesempatan yang sama juga tersedia bagi murid WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri, satuan pendidikan kerja sama, dan PKBM di luar negeri.
Alur Pendaftaran yang Harus Diperiksa Murid dan Sekolah
Proses pendataan dimulai dari satuan pendidikan. Sekolah di lingkungan Kemendikdasmen mendata murid melalui Dapodik, sedangkan satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama menggunakan EMIS.
Setelah data masuk, pengelola data sekolah melakukan verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN melalui sistem verval Pusat Data dan Teknologi Informasi. Tahap ini penting karena data yang belum valid dapat menghambat pencatatan calon peserta.
Murid kemudian menyampaikan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan Asesmen Nasional yang ditandatangani orang tua atau wali. Surat itu disimpan di satuan pendidikan, sementara murid juga menyerahkan file digital pasfoto terbaru yang diambil dalam enam bulan terakhir.
Petugas pendataan sekolah mendaftarkan calon peserta pada sistem yang tersedia. Setelah itu, dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Sementara atau DNS.
Data pada DNS harus diverifikasi kembali oleh satuan pendidikan. Calon peserta juga perlu memeriksa biodata dan mata uji pilihan yang tercantum pada lembar DNS sebelum data ditetapkan.
Jika tidak ada perubahan, kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai dan membubuhkan stempel sekolah. Dokumen tersebut diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional untuk divalidasi oleh dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag.
Tahap berikutnya adalah penomoran peserta dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap atau DNT. Setelah DNT didistribusikan ke sekolah, satuan pendidikan menerbitkan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani kepala sekolah.







