5 Fakta Don Ritto, dari Rumah Sentul hingga Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang senilai setara Rp476 miliar di rumah Sentul menjadi salah satu sorotan dalam perkara yang menjerat Don Ritto. Barang-barang tersebut ditemukan dalam koper dan brankas di rumah keluarga Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Don Ritto, yang juga dikenal dengan sapaan Idon, merupakan advokat dan kolega Febrie semasa kuliah. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang semula ditangani polisi dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Perkara itu disebut berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta batu bara untuk PLTU. Peran Don Ritto dalam perkara tersebut belum diungkap secara lengkap oleh aparat penegak hukum.

LokasiTemuanKeterangan Penyimpanan
Rumah SentulEmas 74 kg dan uang setara Rp476 miliarKoper-koper dalam brankas
Restoran de’ClanUang sekitar Rp60 miliarBrankas yang tertanam di dinding lantai dua

1. Menggunakan Rumah Sentul Sejak 2022

Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan Don Ritto telah menggunakan rumah Sentul tersebut sejak 2022. Menurutnya, biaya pengelolaan rumah itu sejak saat itu tidak lagi dibayar Febrie karena rumah telah diserahkan kepada Don Ritto.

Hotman juga menyebut Febrie tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut setelah Don Ritto menguasainya. Pernyataan itu turut disampaikan untuk menjelaskan renovasi bagian dalam rumah yang disebut berada di luar pengetahuan Febrie.

2. Rumah Disebut Dipakai untuk Operasional Yayasan

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya meminta izin menggunakan rumah Sentul sekitar 2023. Rumah itu disebut sebagai lokasi cadangan bagi operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Handika menyatakan yayasan tersebut mengurus sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku yang belajar di Banten. Ia juga menyebut adanya rencana pembangunan pesantren, masjid, serta fasilitas pendukung di Papua, Maluku, dan NTT.

3. Emas dan Uang Disimpan dalam Brankas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut emas yang ditemukan di rumah Sentul berbobot 74 kilogram. Polisi juga menemukan uang dalam sejumlah mata uang dengan nilai setara Rp476 miliar.

Menurut nasional.kompas.com, emas batangan dan uang tersebut disimpan di dalam koper-koper yang berada dalam brankas rumah itu. Handika mengakui kliennya menyimpan harta dalam bentuk emas serta mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Handika belum memerinci asal-usul maupun alasan penyimpanan aset tersebut. Ia menyatakan penjelasan akan disampaikan setelah pihak-pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dan bukti-bukti yang kuat tersedia.

4. Pernah Mengelola Restoran Bersama Febrie

Don Ritto juga pernah mengelola restoran de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, bersama Febrie. Handika mengatakan usaha itu sempat bangkrut, lalu Febrie mundur dan Don Ritto mengambil alih pengelolaannya.

Nama restoran kemudian diubah menjadi de’Clan Cafe & Restaurant dan tetap beroperasi hingga penggeledahan pada 8 Juli 2026. Dari lokasi itu, polisi menemukan uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura senilai sekitar Rp60 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam brankas yang tertanam di dinding lantai dua restoran. Lokasi usaha itu kini ikut menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan perkara terhadap Don Ritto.

5. Pengacara Menyebut Uang Restoran untuk Proyek Pelabuhan

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Handika mengatakan uang di kafe de’Clan berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Ia menyebut dana itu diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

“Itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha,” ujar Handika, tanpa menyebut identitas pengusaha yang dimaksud. Ia juga membantah adanya keterkaitan uang tersebut dengan Tan Kian dalam perkara PT Asabri.

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 KUHP versi terbaru. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Source: nasional.kompas.com
Terkait