Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun, Kesejahteraan Guru Masih Jadi Persoalan

Author: Qoo Media

Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan Rp 757,8 triliun dalam APBN 2026, yang disebut sebagai angka tertinggi sepanjang sejarah. Namun, besarnya belanja itu belum otomatis menghapus kesenjangan kesejahteraan yang masih dirasakan guru dan dosen.

Sebanyak Rp 274,7 triliun dari anggaran tersebut diarahkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk tunjangan profesi guru ASN, guru non-ASN, serta dosen non-PNS. Tantangan utamanya bukan hanya nilai anggaran, melainkan seberapa jauh dana itu benar-benar memperkuat profesi pendidik.

Kualitas pendidikan sangat bergantung pada orang yang mengajar, membimbing, meneliti, dan menginspirasi peserta didik. Karena itu, tuntutan yang terus naik kepada guru dan dosen perlu diimbangi dengan kepastian penghasilan, karier, dan lingkungan kerja yang layak.

Ekonom pendidikan Eric A. Hanushek dan Ludger Woessmann, dalam The Knowledge Capital of Nations, menempatkan kualitas guru sebagai faktor penting bagi mutu pembelajaran, produktivitas tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Investasi pendidikan pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari kualitas pendidiknya.

Tuntutan profesi terus bertambah

Guru kini dituntut menguasai pembelajaran digital, kecerdasan artifisial, pendidikan inklusif, asesmen berbasis data, hingga berbagai sistem pelaporan. Dosen juga menghadapi target studi doktoral, publikasi internasional, hibah riset, pemeringkatan kampus, dan hilirisasi inovasi.

Standar profesional yang meningkat itu belum selalu berjalan seiring dengan penguatan kesejahteraan. Sebagian guru masih mencari pekerjaan tambahan setelah jam mengajar, sementara waktu yang seharusnya digunakan untuk menyiapkan pembelajaran tersita oleh pekerjaan administratif.

Situasi serupa terlihat di pendidikan tinggi. Dosen tetap yayasan di sejumlah perguruan tinggi swasta masih menghadapi perbedaan remunerasi, akses pendanaan riset, kesempatan pengembangan akademik, dan mobilitas internasional dibandingkan sebagian dosen di perguruan tinggi negeri.

Kelompok Pendidik Tantangan Kesejahteraan Tuntutan Profesional
Guru Status non-ASN, kesenjangan pendapatan, pekerjaan tambahan Pembelajaran digital, AI, asesmen data, pelaporan
Dosen Remunerasi, dana riset, pengembangan akademik Publikasi, studi doktoral, hibah, inovasi

Pemerintah telah mengangkat hingga mendekati satu juta guru honorer menjadi ASN PPPK dalam lima tahun terakhir. Meski menjadi kemajuan penting, masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang menunggu kepastian status kepegawaian.

Di sekolah swasta, penghasilan guru kerap bergantung pada kemampuan keuangan penyelenggara pendidikan. Kondisi ini membuat kesenjangan kesejahteraan antarpendidik tetap terlihat jelas.

Persoalan dosen masuk ruang konstitusional

Menurut laporan yang dimuat Kompas.com, Asosiasi Dosen Indonesia mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, organisasi itu mendorong kepastian tafsir mengenai standar penghasilan dosen.

ADI menyampaikan rata-rata gaji dosen di Indonesia sekitar Rp 3,36 juta per bulan. Usulan mengenai standar gaji pokok dosen ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga martabat profesi akademik dan hak atas penghidupan layak.

Isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja. Kesejahteraan dosen juga berhubungan dengan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, inovasi nasional, serta daya saing Indonesia di masa depan.

Gagasan itu sejalan dengan teori human capital Gary S. Becker yang menekankan manfaat ekonomi dan sosial dari investasi pada manusia. Pendidikan akan memberi hasil lebih besar ketika pendidik memperoleh dukungan untuk menjalankan peran profesionalnya.

Belajar dari sistem yang memuliakan pendidik

Sejumlah negara menunjukkan bahwa mutu pendidikan berkaitan erat dengan posisi sosial dan profesional guru. Finlandia menerapkan seleksi ketat, pendidikan magister sebagai standar minimum, serta otonomi profesional yang luas bagi guru.

Singapura membangun jalur karier yang memberi ruang pengembangan kompetensi sepanjang hayat. Korea Selatan juga menghadirkan penghargaan ekonomi dan sosial yang membuat profesi guru menjadi pilihan karier bergengsi.

OECD dalam Education at a Glance 2024 melaporkan pendapatan guru di negara anggotanya rata-rata berada pada kisaran 81–88 persen dibandingkan pekerja lain dengan tingkat pendidikan setara. Laporan itu juga mencatat 18 dari 21 negara dengan data mengalami kekurangan guru pada awal tahun ajaran 2022/2023.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan menarik dan mempertahankan guru berkualitas bukan hanya dihadapi Indonesia. Namun, respons yang banyak ditempuh negara lain mencakup peningkatan kesejahteraan, pengembangan profesi, dan penyederhanaan beban kerja.

Indonesia dapat memperkuat arah kebijakan melalui peta jalan kesejahteraan guru dan dosen, penyempitan kesenjangan antarkategori pendidik, serta dukungan studi lanjut dan dana riset. Penyederhanaan administrasi juga penting agar energi guru dan dosen kembali terarah pada pembelajaran, penelitian, dan pembimbingan.

Anggaran pendidikan yang besar akan lebih bermakna jika guru dan dosen ditempatkan sebagai pusat investasi pembangunan manusia. Penguatan profesi pendidik menjadi salah satu fondasi untuk memperkaya pembelajaran dan menyiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Terbaru