Update Info Seputar KJP Juni 2025: Jadwal dan Syarat Pencairan Lengkap

Author: Qoo Media

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahun 2025 kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan pada periode Juni hingga Juli. Pencairan dana ini berlangsung mulai 3 Juni 2025 dan bertujuan meringankan beban siswa dalam memenuhi kebutuhan belajar agar proses pendidikan berjalan lancar.

Jadwal Pencairan Dana KJP Juni 2025

Pencairan dana KJP Plus untuk bulan Juni resmi dimulai sejak 3 Juni 2025. Tahap pencairan berikutnya untuk bulan Juli dijadwalkan pada 7 Juli 2025. Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI yang sudah terdaftar atas nama penerima. Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk secara rutin mengecek saldo agar tidak ketinggalan pemberitahuan dari bank.

Besaran Dana KJP Plus Sesuai Jenjang Pendidikan

Nilai bantuan yang diterima setiap bulan berbeda sesuai tingkat pendidikan dan status sekolah, sebagaimana berikut:

  1. SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, tambahan Rp130.000 jika bersekolah di swasta.
  2. SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, tambahan Rp170.000 untuk sekolah swasta.
  3. SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, tambahan Rp290.000 untuk sekolah swasta.
  4. SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan Rp240.000 untuk sekolah swasta.
  5. PKBM: Rp300.000 per bulan tanpa tambahan.

Catatan penting, maksimal Rp100.000 dapat dicairkan secara tunai. Sisanya harus digunakan secara non-tunai dan diperuntukkan khusus bagi keperluan pendidikan.

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan yang mendukung proses belajar siswa. Beberapa barang dan kebutuhan yang dapat dibeli dengan dana ini meliputi:

  • Buku pelajaran, buku tulis, dan buku gambar.
  • Peralatan tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan.
  • Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat warna, dan jangka.
  • Perlengkapan praktik sekolah dan seragam, termasuk sepatu dan kaos kaki.
  • Tas sekolah dan pakaian olahraga.
  • Kudapan sehat dan bergizi untuk konsumsi di sekolah.
  • Peralatan penunjang belajar seperti kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, dan USB flashdisk.
  • Seragam pramuka beserta atributnya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak ditanggung oleh BOS/BOP.
  • Pembelian laptop atau komputer khusus untuk keperluan belajar (dengan nota resmi).

Cara Mengecek Status dan Saldo KJP Plus

Penerima KJP dapat dengan mudah memeriksa status pencairan dan saldo bantuan melalui beberapa cara resmi:

  1. Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id dan pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun 2025, dan tahap pencairan kemudian klik “Cek”.
  3. Akses aplikasi JakOne Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store, lalu login dan pilih menu KJP Plus untuk melihat saldo dan riwayat transaksi.

Syarat Penerima KJP Plus

Untuk dapat menerima dana KJP Plus, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Warga DKI Jakarta yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
  • Bukan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat legislatif, maupun pegawai tetap BUMN/BUMD.
  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Tidak memiliki kendaraan bermotor atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan masih aktif bersekolah.
  • Mematuhi tata tertib sekolah dan disiplin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).

Program Tambahan: Sembako Murah KJP Pasar Jaya

Selain dana pendidikan, para pemegang KJP Plus juga berhak mendapatkan sembako dengan harga subsidi melalui program KJP Pasar Jaya. Pendaftaran antrean sembako dilakukan secara digital melalui situs https://antriankjp.pasarjaya.co.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih lokasi pengambilan sembako yang paling dekat.
  2. Isi data seperti Nomor KK, NIK, nomor ATM KJP, dan tanggal lahir.
  3. Unduh tiket antrean yang menjadi bukti pengambilan.

Pendaftaran antrean dibuka setiap hari pada pukul 07.00–17.00 WIB, sementara pengambilan sembako dilakukan pada hari berikutnya (H+1) pukul 08.00–17.00 WIB. Saat pengambilan perlu membawa KTP asli, fotokopi KK, kartu ATM KJP, dan tiket antrean. Pengambilan sembako dilarang membawa anak di bawah usia 12 tahun, dan saldo KJP harus mencukupi.

Melalui pencairan dana dan berbagai manfaat tambahan ini, Program KJP Plus terus berupaya membantu keluarga kurang mampu di Jakarta agar dapat memperoleh pendidikan berkualitas dan memenuhi kebutuhan pokok dengan mudah. Pastikan selalu memantau status dan saldo dana melalui kanal resmi agar tidak terlewat informasi penting.

Terbaru