Kejagung dan Lapas Salemba Saling Lempar Soal Status Ted Sioeng
Foto yang beredar memperlihatkan narapidana kasus penipuan kredit Bank Mayapada, Ted Sioeng, diduga sedang berada di RSPAD Gatot Subroto tanpa pengawalan ketat. Keberadaan Ted yang tampak santai mengenakan piyama bermotif mengilap menuai tanda tanya lantaran tidak sesuai dengan standar pengamanan narapidana.
Pihak Lapas Kelas IIA Salemba menyangkal kabar tersebut dan menyatakan tidak ada narapidana bernama Ted Sioeng di Rutan atau Lapas mereka. Kepala Lapas Mohamad Fadi mengaku belum menerima surat tebusan eksekusi serta tidak menemukan nama Ted dalam daftar warga binaan. “Belum tahu saya, belum ada nama tersebut,” ujarnya.
Perbedaan Pernyataan dari Kejagung dan Lapas
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Ted sudah dieksekusi ke Rutan Salemba sejak Agustus. Ia menegaskan bahwa proses pengawasan narapidana kini menjadi ranah rutan dan tidak lagi menjadi tanggung jawab Kejaksaan. “Eksekusi sudah dilakukan, dan foto tersebut sudah bukan kewenangan Kejaksaan,” kata Anang.
Kejagung menegaskan vonis terhadap Ted yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait penipuan kredit Rp133 miliar kepada PT Bank Mayapada. Sebelumnya, Ted masuk dalam daftar Red Notice Interpol karena melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan.
Kasus dan Catatan Medis Ted Sioeng
Ted memiliki riwayat penyakit jantung kronis dan operasi pemasangan ring, yang membuat penanganan kesehatannya menjadi perhatian. Tuduhan penipuan bermula saat Ted mengajukan kredit bertahap dari tahun 2014 hingga 2022 dengan total mencapai Rp203 miliar.
Namun, aset jaminan yang diajukan tidak sesuai klaim dan pembayaran kredit berhenti sejak Agustus 2022. Bank Mayapada menderita kerugian hingga Rp133 miliar akibat kasus ini, yang berujung pada proses hukum dan penahanan Ted.
Dinamika Pengelolaan Narapidana dan Kesehatan yang Perlu Diperjelas
Ketidaksesuaian informasi antara Kejagung dan Lapas terkait keberadaan Ted menimbulkan kebingungan publik. Pengawasan dan penanganan narapidana yang memiliki kondisi medis khusus harus transparan dan sesuai prosedur.
Kejagung dan aparat Lapas diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi resmi untuk menghindari spekulasi. Peran serta koordinasi antar pihak terkait sangat penting agar pengelolaan narapidana berjalan optimal sesuai aturan yang berlaku.
Baca selengkapnya di: inilahjateng.com