Warga Indonesia di Yordania Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Dukungan Kelompok Teroris

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih anak-anak oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan anak ini dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.

Menurut Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, informasi awal penangkapan diperoleh dari laporan diaspora WNI di Yordania dan segera ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman. Sang anak telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak Amman, dengan sidang keenam dijadwalkan pada 13 Januari 2026.

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Kemlu dan KBRI Amman menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berpegang pada prinsip perlindungan anak sesuai hukum internasional dan ketentuan negara setempat. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta guna menjamin proses hukum yang adil.

Selain itu, pihak kedutaan juga memastikan anak yang ditahan mendapat pendampingan hukum dan perlakuan yang layak sesuai statusnya sebagai anak di bawah umur. Pada 7 Januari, KBRI Amman berhasil mengunjungi korban di tempat detensi di Madaba dan melaporkan kondisi anak tersebut dalam keadaan sehat.

Upaya Pemerintah Indonesia Melindungi WNI

Pemerintah Indonesia, melalui Kemlu dan KBRI Amman, berkomitmen untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Fokus utama adalah memastikan bahwa hak-hak WNI tersebut sebagai anak di bawah umur tidak dilanggar selama proses hukum berlangsung.

Langkah-langkah yang sudah dan akan ditempuh oleh Kemlu antara lain:

  1. Memastikan akses pendampingan hukum profesional bagi anak.
  2. Melakukan koordinasi rutin dengan otoritas Yordania terkait perlakuan terhadap anak.
  3. Memberikan perlindungan konsuler secara maksimal selama penahanan kasus berlangsung.
  4. Memastikan pemenuhan hak-hak anak berdasarkan konvensi internasional tentang perlindungan anak.

Kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah karena melibatkan warga negara yang berusia anak-anak dengan isu sensitif berkaitan dengan terorisme. Untuk itu, Pemerintah RI menempatkan perlindungan di atas segalanya selama proses hukum berjalan, guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga hak asasi manusia.

Pihak Kemlu juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan spekulasi berlebihan terkait kasus ini. Pendekatan hukum dan diplomasi secara profesional akan terus dilaksanakan untuk memperoleh penyelesaian terbaik sesuai norma internasional dan hukum negara yang bersangkutan.

Exit mobile version