ORGANISASI nonpemerintah hak asasi manusia Arab meminta Inggris menjatuhkan sanksi kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Permohonan diajukan karena diduga ada penghasutan kekerasan dan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Firma hukum Inggris, Deighton Pierce Glynn, mengajukan permohonan tersebut pada 20 Januari 2026. Mereka meminta sanksi keuangan dan pembatasan perjalanan yang ditargetkan khusus kepada Netanyahu sebagai bentuk akuntabilitas atas tindakan yang didakwakan.
Permohonan itu didasarkan pada bukti dan pernyataan Netanyahu yang menolak eksistensi negara Palestina. Retorika yang menggunakan referensi agama dari Alkitab tentang penghancuran Amalek dianggap sebagai hasutan genosida. Kelompok sayap kanan Israel memakai istilah Amalek untuk membenarkan serangan masif terhadap warga Palestina.
Data dari Kementerian Kesehatan Gaza menyebutkan sedikitnya 71.551 orang tewas dan 171.372 terluka sejak perang yang dimulai Oktober 2023. Tahun lalu, penyelidikan PBB menyimpulkan bahwa pernyataan pimpinan Israel, termasuk Netanyahu, setara dengan seruan genosida selama konflik di Gaza.
Laporan PBB juga merekomendasikan penerapan sanksi terhadap Netanyahu atas tanggung jawabnya dalam operasi militer yang dianggap ilegal. Selain itu, peran Netanyahu dalam memperluas pemukiman ilegal di Tepi Barat mendapat kecaman dari Inggris dan komunitas internasional.
Mohammed Jamil, ketua Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia (AOHR) Inggris, menyoroti bahwa Inggris telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa menteri kanan Israel. Namun, menurutnya, pengecualian terhadap Netanyahu tidak masuk akal. Akuntabilitas harus tetap berlaku pada jabatan tertinggi.
Meski Inggris mengakui negara Palestina, pemerintahannya belum mengklasifikasikan pembunuhan warga sipil di Gaza sebagai genosida. Sebaliknya, Inggris cenderung mendukung Israel selama konflik ini berlangsung. Hal tersebut menjadi sorotan komunitas internasional yang menuntut tindakan lebih tegas.
Pada November 2023, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya Mei 2024.
Selain itu, Mahkamah Internasional juga menangani kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan. Kasus itu menuduh Israel melakukan genosida selama perang di Gaza. Situasi ini menunjukkan tekanan internasional yang terus meningkat terhadap pemerintah Israel.
Berikut beberapa alasan utama yang dijadikan dasar permohonan sanksi kepada Netanyahu:
1. Pernyataan yang menolak keberadaan negara Palestina.
2. Retorika yang mengandung unsur hasutan genosida berbasis agama.
3. Tanggung jawab atas operasi militer dengan dampak korban sipil besar.
4. Keterlibatan dalam perluasan pemukiman ilegal di wilayah pendudukan.
5. Catatan sanksi sebelumnya terhadap pejabat Israel lainnya tanpa pengecualian pada posisi tertinggi.
Permintaan sanksi ini menggambarkan tuntutan komunitas internasional agar Inggris lebih tegas dalam menegakkan hukum internasional dan melindungi hak asasi manusia. Tekanan tersebut muncul di tengah eskalasi kekerasan yang terus memakan korban jiwa di Gaza dan Tepi Barat.
Munculnya seruan ini menunjukkan adanya pergeseran penting dalam dinamika diplomasi yang diwarnai oleh tuntutan keadilan dan penghentian praktik yang dianggap di luar hukum. Indonesia dan negara-negara lain yang memahami dampak konflik ini juga mendapatkan sinyal penting untuk berperan aktif di forum internasional.
Hal ini menambah catatan bahwa sanksi internasional bisa menjadi instrumen strategis untuk mendorong perubahan kebijakan. Terutama ketika ada bukti dan analisis resmi yang mengaitkan pimpinan tertinggi sebuah negara dengan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan hukum humaniter.
Dengan berbagai fakta dan data yang telah terungkap, langkah Inggris untuk mempertimbangkan sanksi terhadap Netanyahu menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di kancah internasional. Perkembangan ini juga mencerminkan dorongan global agar tindakan kekerasan massal dan pelanggaran berat hak asasi dihentikan segera.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com