Emily Waldorf mengalami keguguran yang berisiko tinggi di sebuah rumah sakit di Arkansas. Karena janinnya masih berdetak, aturan larangan aborsi hampir total di Arkansas menghalangi rumah sakit untuk menginduksi persalinan guna mengakhiri kehamilannya. Waldorf harus menunggu tanpa jaminan bahwa infeksi mematikan tidak akan menyerangnya.
Ketika keluarganya meminta bantuan kepada gubernur Arkansas, mereka malah disuruh mencari pengacara tanpa adanya dukungan nyata. Waldorf bersama tiga wanita lain yang pernah mengalami penolakan aborsi mengajukan gugatan hukum terhadap negara bagian Arkansas. Gugatan ini menentang larangan aborsi hampir total yang dinilai membahayakan keselamatan perempuan.
Kasus-kasus yang Diangkat dalam Gugatan
Dalam gugatan tersebut, dua wanita mengalami situasi serupa dengan Waldorf, di mana kehamilan mereka telah berakhir namun aborsi ditolak. Satu korban tidak dapat melakukan aborsi setelah hamil akibat kekerasan seksual, sebab Arkansas melarang aborsi dalam kasus perkosaan. Gugatan menuduh undang-undang larangan aborsi di Arkansas sangat membingungkan dan tidak jelas sehingga membuat akses ke layanan kesehatan obstetri menyulitkan.
Sejak Mahkamah Agung AS membatalkan Roe v. Wade, banyak negara bagian memberlakukan larangan aborsi ketat. Banyak perempuan yang gagal mendapatkan aborsi medis yang diperlukan kemudian bergabung dalam gugatan hukum. Dokter juga menyatakan ketentuan pengecualian aborsi dalam keadaan darurat terlalu kabur dan sulit diterapkan secara praktis.
Pelanggaran Konstitusi dan Risiko bagi Perempuan
Gugatan dari Amplify Legal, bagian litigas i dari Abortion in America, juga mendalilkan bahwa dua undang-undang larangan aborsi di Arkansas melanggar konstitusi negara bagian. Hak untuk kesetaraan, kehidupan, kebebasan, dan kebahagiaan diklaim terancam oleh aturan ini, yang tidak hanya membatasi hak memilih membangun keluarga, tetapi juga mengancam kesehatan, kesuburan, dan kesejahteraan ekonomi perempuan. Gugatan menyatakan pula bahwa larangan ini secara konstitusional kabur.
Beberapa perempuan yang menggugat menyampaikan pengalaman pribadi sebagai bukti pelanggaran serius. Sebagai contoh, Waldorf akhirnya harus dipindahkan ke rumah sakit di Kansas, suatu negara bagian yang mengizinkan aborsi, untuk menjalani induksi persalinan pada usia kehamilan sekitar 17 minggu. Bayinya, yang diberi nama Bee, meninggal beberapa saat setelah lahir.
Kisah-kisah Penggugat Lain
Chelsea Stovall, ibu dua anak, mengosongkan tabungannya demi melakukan aborsi di Illinois setelah mengetahui janinnya mengalami kelainan bawaan yang fatal. Saat ke klinik, Stovall menghadapi perlawanan dari demonstran anti-aborsi yang melemparkan pembalut berdarah ke arah mobilnya. Theresa Van harus melanjutkan kehamilan yang berisiko setelah ditemukan kekurangan cairan ketuban, karena janinnya masih memiliki detak jantung. Dia takut menghadapi tuntutan pidana jika pergi ke luar negara bagian untuk aborsi, sementara biaya perjalanannya terlalu tinggi.
Sementara itu, Allison Howland hamil akibat kekerasan seksual di sebuah hotel. Ia menunda aborsi dengan harapan polisi bisa memanfaatkan DNA janin sebagai bukti. Namun, penyelidikan tidak membuahkan hasil dan polisi bahkan dianggap tidak serius menangani kasusnya. Howland mengaku merasa telah dilanggar secara parah dan berada dalam bahaya ekstrem akibat larangan di Arkansas.
Respons Pemerintah Arkansas
Seorang juru bicara dari kantor Gubernur Sarah Huckabee Sanders membela kebijakan pro-larangan aborsi yang sudah diterapkan selama enam tahun berturut-turut. Mereka menegaskan dukungan terhadap kehidupan sejak konsepsi dan investasi dalam program perawatan pengasuhan anak, kesehatan ibu, serta kesejahteraan anak. Gubernur Sanders berkomitmen untuk mempertahankan peraturan ini di pengadilan.
Gugatan ini membawa sorotan baru terhadap dampak langsung larangan aborsi yang hampir total terhadap perempuan di Arkansas. Permasalahan hukum dan kemanusiaan yang timbul dari aturan ambigu dan keras ini menimbulkan perdebatan besar terkait hak kesehatan reproduksi dan keselamatan perempuan, khususnya ketika kondisi medis mendesak atau terjadi kehamilan akibat kekerasan seksual.
