Amnesty Desak Israel Batalkan RUU Hukuman Mati yang Perkuat Sistem Apartheid terhadap Palestina

Amnesty International menyerukan agar Israel menghentikan rancangan undang-undang yang memperluas penerapan hukuman mati. Organisasi hak asasi tersebut mengingatkan bahwa langkah ini melanggar hukum internasional dan memperkuat sistem apartheid yang dijalankan Israel terhadap warga Palestina.

Dalam pernyataan resmi terbaru, Amnesty menyoroti dua rancangan undang-undang yang tengah dibahas di Knesset. Kedua RUU ini berpotensi membalik kebijakan Israel selama ini yang menentang hukuman mati dan diduga akan menargetkan warga Palestina secara tidak proporsional.

Rancangan ini didorong oleh sejumlah tokoh pemerintahan, termasuk Menteri Keamanan Nasional yang dikenal berhaluan kanan jauh, Itamar Ben-Gvir. Amnesty menyebut hukuman mati akan menjadi alat diskriminatif baru dalam sistem apartheid Israel. Amnesty mengkritik, "hukuman paling ekstrem dan tak bisa diubah ini disiapkan dan dipakai sebagai senjata khusus terhadap warga Palestina."

Jika disahkan, langkah ini akan menjauhkan Israel dari mayoritas negara di dunia yang telah menolak hukuman mati baik secara hukum maupun praktik. Amnesty menegaskan bahwa kebijakan ini justru memperkuat sistem apartheid yang kejam terhadap hak-hak semua warga Palestina yang berada di bawah kontrol Israel.

Pihak berwenang Israel mempertahankan bahwa rancangan undang-undang tersebut penting sebagai upaya pencegahan terhadap serangan mematikan. Namun, para pakar hukum mengingatkan bahwa cakupan dan penerapannya berpotensi melanggar norma hukum internasional dan akan menimbulkan ketidakadilan bagi warga Palestina.

Pengajuan legislatif ini berlangsung di tengah konflik Israel yang semakin memanas di Gaza dan meningkatnya kekerasan militer serta aksi kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Amnesty menyebut periode ini sebagai "perang genosida" Israel terhadap Palestina.

Kebangkitan Hukuman Mati di Israel

Israel telah menghapus hukuman mati untuk "kejahatan biasa" seperti pembunuhan sejak 1954 dan tidak pernah melakukan eksekusi sejak 1962. Walaupun begitu, hukuman mati tetap ada untuk pelanggaran luar biasa, misalnya genosida dan pengkhianatan.

Amnesty menyatakan rancangan ini berpotensi menghidupkan kembali penerapan hukuman mati baik di Israel maupun wilayah pendudukan Palestina. Lebih jauh lagi, RUU ini melemahkan perlindungan hukum penting yang mencegah kesalahan vonis dan penyalahgunaan.

Di antara rancangan ini, terdapat satu yang mengubah KUHP Israel dan Peraturan Pertahanan yang berlaku di Tepi Barat. Rancangan lain membentuk pengadilan militer ad hoc untuk menangani kasus-kasus terkait serangan Hamas terhadap Israel selatan pada 7 Oktober.

Perubahan ini akan lebih banyak berdampak pada warga Palestina di wilayah pendudukan karena secara eksplisit mengecualikan warga pemukiman Israel, yang dinyatakan ilegal oleh hukum internasional. Amnesty menekankan perlakuan diskriminatif ini semakin memperparah ketidakadilan hukum terhadap Palestina.

Rancangan tersebut juga menambahkan ketentuan yang menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang dituduh dengan sengaja menyebabkan kematian warga Israel atau penduduknya. Peraturan ini kembali menargetkan warga Palestina secara efektif dalam konteks konflik yang sedang berlangsung.

Amnesty International memperingatkan bahwa kebijakan seperti ini hanya akan memperdalam ketegangan dan perlakuan diskriminatif yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut. Tekanan internasional pun diperlukan agar Israel mematuhi standar hukum hak asasi manusia dan menghentikan langkah yang bisa memperburuk konflik serta penderitaan warga Palestina.

Exit mobile version