Pemerintah Inggris berjanji akan segera menindaklanjuti kasus Jimmy Lai setelah vonis hukuman penjara 20 tahun dijatuhkan oleh pengadilan Hong Kong. Lai, seorang pemilik surat kabar dan aktivis pro-demokrasi, dinyatakan bersalah atas tuduhan berkonspirasi dengan kekuatan asing dan menyebarkan materi subversif.
Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, menegaskan vonis ini pada dasarnya adalah hukuman seumur hidup bagi Lai yang kini berusia 78 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang buruk. Cooper menyebut perkara ini sebagai "penuntutan bermotif politik" yang dilancarkan untuk membungkam kritik terhadap Beijing dalam menghadapi gelombang protes di Hong Kong.
Tanggapan Pemerintah Inggris dan Permintaan Pembebasan
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer telah membahas langsung kasus Lai dengan Presiden China Xi Jinping dalam kunjungannya baru-baru ini. Cooper menyebut dialog tersebut membuka saluran pembicaraan tingkat tinggi terkait kekhawatiran Inggris. Selanjutnya, pemerintah Inggris berencana mengintensifkan upaya diplomatik menyusul vonis pengadilan Hong Kong.
Pihak Inggris juga kembali menyerukan agar pihak Hong Kong membuka pembebasan atas dasar kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi kesehatan Lai yang parah. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan komitmen Inggris untuk mendukung rakyat Hong Kong dan menegakkan kewajiban yang diatur dalam Deklarasi Bersama Sino-Britania tahun 1984 tentang prinsip “satu negara, dua sistem.”
Rincian Hukuman dan Kasus Pengadilan
Jimmy Lai dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan tiga dakwaan utama. Pertama, 22 bulan untuk konspirasi mencetak dan menyebarkan materi subversif. Kedua dan ketiga, hukuman 17 tahun masing-masing untuk konspirasi berkolusi dengan kekuatan asing yang membahayakan keamanan nasional dengan cara mendorong sanksi terhadap Hong Kong. Sebagian besar hukuman dijalankan bersamaan, dengan satu tahun dan dua tahun tambahan yang berjalan berturut-turut sehingga totalnya mencapai 20 tahun.
Dalam sidang yang berlangsung selama 156 hari, pengadilan menyatakan Lai sebagai "otak dan penggerak utama" di balik konspirasi tersebut. Mereka menilai tindakan Lai sangat serius dan terencana rapi, melibatkan campur tangan audiens asing dan domestik melalui media yang ia kelola, yaitu Apple Daily.
Dampak Politik dan Reaksi Internasional
Penahanan dan vonis Lai menjadi sorotan internasional dan kecaman dari kelompok pembela hak asasi manusia serta pemerhati demokrasi. Benedict Rogers, ketua Hong Kong Watch, menilai proses hukum terhadap Lai tidak adil dan berbenturan dengan prinsip peradilan umum yang selama ini dijunjung tinggi Hong Kong.
Selain Inggris, Amerika Serikat juga menanggapi putusan ini. Wakil Kongres John Moolenaar menyatakan dukungan terhadap tindakan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penahanan Lai dan rekan-rekannya. Mantan Presiden Donald Trump pernah menuntut pembebasan Lai agar bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
Latar Belakang Kasus dan Konteks Politik Hong Kong
Kasus Lai berakar dari gelombang protes tahun 2019 yang menolak RUU Ekstradisi yang membuka peluang warga Hong Kong diadili di pengadilan daratan Tiongkok. Protes massal selama berbulan-bulan itu mendapat dukungan luas, namun juga memicu tindakan keras pemerintah Beijing yang kemudian memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional pada pertengahan 2020.
UU tersebut melarang berbagai tindakan yang dianggap mengancam kedaulatan China, seperti subversi, separatisme, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat dan diapresiasi oleh kalangan pro-Beijing sebagai penegakan hukum. Legislator Hong Kong, Joephy Chan Wing-yan, menyebut putusan terhadap Lai sebagai "momen penentu hukum di Hong Kong" dan menegaskan pentingnya keamanan untuk stabilitas.
Daftar Tokoh dan Hukuman di Kasus Jimmy Lai
- Jimmy Lai: 20 tahun penjara (gabungan beberapa dakwaan)
- Ryan Law, Lam Man-chung, Fung Wai-kong (eksekutif senior Apple Daily): 10 tahun penjara
- Enam terdakwa lain yang merupakan mantan staf senior dan aktivis: hukuman antara 3 tahun 3 bulan hingga 10 tahun
- Tiga terdakwa yang menjadi saksi bagi penuntut mendapat hukuman lebih ringan atas kerja sama mereka
Kasus ini menandai ketegangan antara prinsip kebebasan pers dan hak berpendapat di Hong Kong dengan upaya Beijing dalam mempertahankan kontrol yang ketat atas wilayah semi-otonom tersebut. Pemerintah Inggris dan beberapa negara Barat tetap memantau perkembangan hukum ini sembari menuntut perlindungan hak asasi warga Hong Kong yang dijamin perjanjian internasional.
