Pria Vietnam Ditangkap di Thailand Selundupkan 11 Kg Tanduk Badak Sembunyi dalam Daging

Petugas Thailand menangkap seorang pria yang diduga menyelundupkan lebih dari 11 kilogram tanduk badak yang disembunyikan di dalam daging yang dibungkus. Penangkapan ini terjadi di Bandara Internasional utama Bangkok saat pria berusia 36 tahun tersebut mendarat dari perjalanan internasional.

Pria asal Vietnam ini dalam perjalanannya dari Lubumbashi, Republik Demokratik Kongo menuju Laos, dengan transit di Ethiopia dan Thailand. Menurut pernyataan dari Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Konservasi Tumbuhan Thailand, penyelundupan tersebut terdeteksi setelah adanya kejanggalan pada hasil pemeriksaan sinar-X bagasi.

Petugas bandara dan polisi menemukan enam potong tanduk badak yang disembunyikan di dalam sekitar 12 kilogram daging yang tidak teridentifikasi, disimpan dalam kotak es polistiren. Sadudee Panpakdee, direktur divisi CITES departemen tersebut, menyampaikan bahwa nilai pasar tanduk yang disita dan jenis daging yang dipakai untuk menyembunyikan belum dapat dipastikan.

Barang bukti tersebut kini telah dikirim ke laboratorium forensik satwa liar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyelundupan tanduk badak ini diduga terkait dengan jaringan internasional perdagangan satwa liar yang melibatkan berbagai negara.

Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai satu juta baht atau sekitar 32 ribu dolar AS. Akan tetapi, peredaran tanduk badak tetap dilarang berdasarkan hukum internasional karena semua lima spesies badak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi secara ketat.

Thailand diketahui merupakan salah satu titik transit utama bagi penyelundup satwa liar yang menjual hewan langka dan diburu secara ilegal di pasar gelap Asia. Operasi pengamanan ini menjadi bagian dari upaya global untuk menghentikan perdagangan ilegal spesies yang terancam punah dan melestarikan keanekaragaman hayati.

Berikut ini poin penting terkait kasus ini:

1. Tersangka pria asal Vietnam, 36 tahun.
2. Barang bukti: enam potong tanduk badak dan 12 kilogram daging sembunyi.
3. Rute perjalanan: Lubumbashi (DRK), transit Ethiopia, Thailand, tujuan Laos.
4. Deteksi lewat pemeriksaan sinar-X di bandara Bangkok.
5. Ancaman hukuman: 10 tahun penjara dan denda hingga satu juta baht.
6. Semua spesies badak dilindungi dan perdagangan tanduk dilarang.
7. Thailand berfungsi sebagai pusat transit perdagangan ilegal satwa liar.

Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan berbagai negara dan bagaimana peran penting otoritas penerbangan dalam mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan. Penindakan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendukung pelestarian satwa langka yang terancam punah.

Berita Terkait

Back to top button