Pembunuh Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Selalu Berniat Mengakui Kejahatannya, Kata Mantan Pengacara

Pengadilan Banding Selandia Baru kini menelaah upaya Brenton Tarrant untuk membatalkan pengakuan bersalahnya terkait pembantaian di dua masjid Christchurch. Mantan pengacara Tarrant menyatakan tersangka memang selalu berencana mengakui berbagai tuduhan termasuk terorisme. Hal ini menjadi fokus utama dalam sidang selama lima hari yang berlangsung di Wellington.

Tarrant divonis seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat setelah mengaku bersalah atas pembunuhan massal 51 jamaah Muslim, termasuk anak-anak, pada Jumat saat salat Jumat. Namun, pria asal Australia ini kini berusaha menarik pengakuannya dengan alasan kondisi penahanan yang isolatif menyebabkan gangguan mental. Pengadilan tengah mengevaluasi apakah Tarrant dalam kondisi sehat saat mengaku bersalah.

Klaim Tarrant Soal Kondisi Penjara

Tarrant mengklaim pengakuan bersalahnya dipengaruhi tekanan mental akibat isolasi yang berkepanjangan dan pengawasan ketat petugas. Ia merasa kelelahan dan tidak rasional, sehingga menyerah pada tuntutan jaksa. Namun, pengacara yang mewakilinya menyatakan pembatasan penahanan itu kemudian dilonggarkan, dan mereka yakin kemampuan kliennya membuat keputusan tidak terganggu. Jaksa menegaskan Tarrant memiliki banyak kesempatan menyampaikan keluhan kesehatan mental sebelum pengakuannya.

Niat Awal dan Strategi Pembelaan

Masalah pokok yang diperdebatkan adalah apakah Tarrant sebenarnya ingin mengakui kesalahannya atau sebaliknya ingin mengajukan pembelaan di pengadilan. Tarrant mengaku berniat membela diri dan mengklaim tindakannya sebagai upaya membela Selandia Baru dari imigran. Namun, mantan pengacaranya meyakinkan bahwa pembelaan semacam itu tidak dapat diterima secara hukum di Selandia Baru.

Berikut pernyataan kunci dari mantan pengacara:

  1. Tarrant ingin dianggap sebagai teroris dan menolak menghapus tuduhan terorisme dalam kesepakatan bersalah.
  2. Ia sadar bahwa pembelaan politik tidak akan diterima dan memilih untuk mengaku bersalah.
  3. Pengakuan tersebut didasarkan pada bukti kuat, termasuk siaran langsung di Facebook saat penyerangan dan manifesto rasis yang dipublikasikan sebelumnya.

Proses Banding dan Reaksi Korban

Permohonan banding Tarrant diajukan terlambat hingga dua tahun setelah vonis, dengan alasan terbatasnya akses informasi saat berada di penjara. Pengadilan akan memutuskan terlebih dahulu kelayakan pengakuan bersalah dibatalkan, dan jika ditolak, proses akan berlanjut ke banding atas masa hukuman.

Sidang kali ini menjadi penampilan pertama Tarrant di pengadilan sejak lama, meskipun hanya melalui konferensi video. Kondisinya terlihat lemah dan berbeda dari masa lalu. Sementara itu, keluarga korban dan penyintas mengikuti sidang secara daring dari Christchurch dan menyatakan kekecewaan atas upaya Tarrant mengulang kasusnya.

Rashid Omar, ayah dari salah satu korban yang tewas, menyatakan tidak melihat tanda penyesalan dari Tarrant. Ia menilai proses hukum seperti permainan yang melelahkan bagi para korban, namun menegaskan mereka akan tetap kuat dan tidak akan takut terhadap tersangka.

Momentum sidang ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan Selandia Baru dalam menghadapi kasus terorisme domestik terbesar. Keputusan pengadilan terlihat krusial menentukan apakah pengakuan bersalah dapat tetap berlaku dan menghentikan proses panjang yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan trauma baru bagi korban serta masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button