Wanita Palestina dirawat setelah kejang di tahanan imigrasi AS, keluarga khawatir kondisi dan perlakuan inap

Seorang wanita Palestina berusia 33 tahun mengalami kejang dan dilarikan ke rumah sakit saat berada dalam tahanan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE). Kejadian ini berlangsung di pusat penahanan Prairieland di Alvarado, Texas, sebelum dia dirujuk ke Texas Health Huguley Hospital untuk evaluasi lebih lanjut.

Wanita tersebut bernama Leqaa Kordia, yang kehilangan puluhan anggota keluarganya dalam konflik di Gaza. Kordia ditahan pada awal tahun lalu saat menghadiri pertemuan dengan pejabat imigrasi di kantor ICE Newark, didampingi oleh pengacaranya. Saat itu, dia sedang menjalani proses pengajuan status residensi legal di AS.

Keluarga dan tim hukum Kordia menyampaikan ketidakpuasan atas kurangnya komunikasi dari otoritas AS terkait kondisi kesehatannya selama dirawat di rumah sakit. “Kami lega dia sudah keluar dari rumah sakit, tetapi hingga kini kami belum menerima informasi medis yang jelas mengenai kondisinya selama tiga hari terakhir,” jelas Hamzah Abushaban, sepupu Kordia.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan ICE sudah memberikan perawatan medis yang memadai kepada Kordia. Namun, kelompok hak asasi dan aktivis mengkritik kondisi penahanan di fasilitas ICE yang dinilai tidak manusiawi. Pemerintah AS membantah tuduhan perlakuan tidak layak terhadap tahanan.

Menurut Amnesty International, 175 anggota keluarga Kordia tewas akibat serangan militer Israel di Gaza sejak akhir tahun 2023. Kordia sendiri dibesarkan di Tepi Barat yang diduduki Israel. DHS menyebut dia ditahan karena pelanggaran imigrasi terkait visa pelajar yang telah habis masa berlakunya.

Selain itu, Kordia juga pernah ditahan oleh aparat lokal pada 2024 saat terlibat dalam aksi pro-Palestina di Columbia University. Pihak berwenang AS menilai aksi tersebut terkait dengan dukungan terhadap Hamas, kelompok militan yang menjadi dalang serangan ke Israel. Namun, Kordia dan beberapa pengunjuk rasa, termasuk kelompok Yahudi, membantah bahwa kritik terhadap kebijakan Israel sama dengan antisemitisme, dan perlawanan atas pendudukan sebagai dukungan terhadap ekstremisme.

Dalam tahanan, Kordia menggambarkan kondisi penjara sebagai kotor, sesak, dan tidak manusiawi. Kasusnya muncul di tengah kebijakan pemerintahan terdahulu yang memperketat penindakan terhadap demonstrasi pro-Palestina dengan ancaman pemotongan dana federal untuk universitas tempat demonstrasi berlangsung. Pendekatan ini menuai penolakan karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi serta kurang menghormati proses hukum.

Kasus Leqaa Kordia menyoroti ketegangan antara kebijakan imigrasi keras AS dan isu hak asasi serta kebebasan berpendapat di tengah situasi geopolitik yang kompleks. Pemerintah dan aktivis terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan perlindungan hak-hak individu dalam sistem penegakan hukum dan imigrasi.

Terkait