
Pemerintah Israel baru-baru ini menyetujui sebuah proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “harta negara” untuk pertama kalinya sejak pendudukan oleh Israel pada 1967. Langkah ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dari garis kanan jauh bersama Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Pendaftaran tanah biasanya menetapkan kepemilikan secara permanen. Namun, sebagian besar tanah Palestina tidak terdaftar secara formal karena prosesnya panjang dan rumit, serta Israel menghentikan pendaftaran sejak 1967. Menurut hukum internasional, kekuatan pendudukan tidak boleh menyita atau menetap di tanah yang diduduki.
Reaksi dari Palestina dan Kondisi Hukum Internasional
Presidensi Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel sebagai “eskalasi serius” yang membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB. Kelompok Hamas menyebut langkah ini sebagai upaya pencurian dan peng-yahudaisasian tanah Palestina dengan mengklaimnya sebagai “tanah negara”.
Hamas juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak legitimate. Mereka menilai ini sebagai pemaksaan pembangunan permukiman yang melanggar hukum internasional dan resolusi terkait.
Kritik dari Komunitas Internasional
Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam keputusan Israel dengan tegas, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Juru bicara kementerian itu menegaskan penolakan penuh terhadap setiap upaya Israel untuk memberlakukan kedaulatan dan hukum Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Qatar juga mengutuk sikap Israel dan menganggap keputusan ini sebagai kelanjutan dari rencana ilegal untuk mencabut hak-hak rakyat Palestina. Qatar menyerukan solidaritas internasional agar Israel menghentikan rencana tersebut dan menegaskan dukungan kuat terhadap solusi dua negara berdasarkan legitimasi internasional.
Mesir menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2334 yang menolak perluasan permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Dampak dan Konsekuensi Langkah Israel
Para analis menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan aneksasi de facto wilayah Palestina yang akan mengubah lanskap sipil dan hukum secara signifikan. Program ini menghapus hambatan legal yang selama ini menghalangi perluasan permukiman Israel yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Menurut pengamat politik Xavier Abu Eid dari Ramallah, Israel memformulasikan aneksasi itu dalam bentuk langkah administratif. Pengadilan Internasional bahkan menyatakan pada tahun ini bahwa tindakan Israel sama dengan aneksasi Tepi Barat. Abu Eid memandang bahwa ini bukan hanya langkah menuju aneksasi, tetapi aneksasi itu sedang terjadi saat ini sesuai kebijakan politik pemerintah Israel.
Langkah-Langkah Utama Proposal Pendaftaran Tanah di Tepi Barat
- Pendaftaran tanah Palestina sebagai milik “harta negara” Israel.
- Penghapusan hambatan hukum yang selama ini menghalangi perluasan permukiman.
- Penguatan kendali dan kebebasan tindakan pemerintah Israel di wilayah pendudukan.
- Penerapan hukum dan regulasi Israel atas wilayah yang didaftarkan tersebut.
Keputusan pemerintah Israel ini berpotensi meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut dan menimbulkan kecaman lebih luas dari masyarakat internasional. Langkah tersebut menunjukkan upaya Israel menegaskan kontrol penuh atas wilayah yang diduduki dan memperkuat klaimnya melalui instrumen hukum domestik.





