Israel Mulai Daftarkan Tanah di Tepi Barat: Langkah Terbaru yang Memperkuat Penggusuran dan Perebutan Tanah Palestina secara Sistematis

Israel kembali melanjutkan proses pendaftaran tanah di Tepi Barat yang diduduki setelah terhenti sejak 1967. Langkah ini dinilai oleh kelompok hak asasi manusia Israel sebagai cara sistematis untuk mengusir penduduk Palestina dan melanggar hukum internasional.

Proses pendaftaran tanah ini memungkinkan penguasaan resmi atas lahan yang sebelumnya tidak teregistrasi, membuka jalur hukum bagi Israel untuk merebut tanah Palestina dan memperluas permukiman. Keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah disetujui oleh Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, serta Menteri Pertahanan.

Dampak Proses Pendaftaran Tanah pada Palestina
Data menunjukkan hanya sekitar 30 persen lahan di Tepi Barat telah terdaftar secara resmi pada masa administrasi Yordania yang berlangsung antara 1949 hingga 1967. Sisanya, yaitu 70 persen lahan, belum terdaftar sehingga kepemilikannya sulit dibuktikan. Banyak warga Palestina yang tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah karena proses pencatatan ini sempat dibekukan selama puluhan tahun.

Kelompok hak asasi Bimkom menyoroti bahwa standar bukti kepemilikan lahan yang diterapkan sangat ketat, menyebabkan mayoritas orang Palestina gagal membuktikan haknya. Dengan demikian, tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya berpotensi secara otomatis tercatat atas nama Israel.

Tujuan Pemerintah dan Tantangan bagi Palestina
Pemerintah Israel menargetkan penyelesaian pendaftaran 15 persen dari lahan yang tidak terdaftar dalam empat tahun mendatang. Langkah ini didukung dengan pembentukan unit administratif khusus serta alokasi anggaran dalam rancangan anggaran negara.

Namun, proses ini cenderung mempersulit warga Palestina, khususnya bagi mereka yang dokumen tanahnya hilang akibat perang dan pengusiran masa lalu. Dokumen-dokumen penting yang hilang atau tersimpan di rumah yang kini tidak dapat diakses semakin memperparah ketidakmampuan membuktikan kepemilikan tanah.

Peringatan dari Kelompok Anti-Permukiman
Kelompok Peace Now menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan "ankeis penuh" terhadap tanah Palestina. Menurut mereka, pemerintah Israel menetapkan persyaratan bukti kepemilikan memakai dokumen yang berasal dari era British Mandate atau administrasi Yordania yang berusia sekitar 100 tahun.

Hagit Ofran dari Peace Now mengatakan bahwa sebagian besar warga Palestina tidak akan dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga secara otomatis tanah mereka akan tercatat sebagai milik Israel.

Penolakan Hukum dan Situasi di Jerusalem Timur
Pengadilan Tinggi Israel menolak gugatan yang diajukan oleh beberapa organisasi HAM lokal terkait proses pendaftaran tersebut. Pengadilan menyatakan bahwa mengadili pelaksanaan kebijakan ini dianggap "terlalu dini".

Pengalaman serupa di Jerusalem Timur menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Sebuah penelitian menemukan bahwa selama tahun 2018-2024, hanya 1 persen lahan yang didaftarkan atas nama warga Palestina, sementara sisanya jatuh ke tangan negara Israel atau pemilik swasta Israel.

Tindakan ini menguatkan aneksasi de facto atas Jerusalem Timur, yang bertentangan dengan opini penasihat Mahkamah Internasional dan hukum internasional.

Putusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional menegaskan bahwa langkah-langkah Israel dalam mengambil alih lahan dan memindahkan populasi Palestina adalah tidak sah dan tidak dapat mengubah status wilayah yang diduduki tersebut. Pengadilan juga menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Jerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza adalah melanggar hukum internasional dan harus segera diakhiri.

Michal Braier dari Bimkom menggarisbawahi bahwa keputusan pemerintah Israel merupakan upaya terang-terangan memperluas kendali terhadap wilayah Palestina dan mengecilkan ruang gerak mereka. Tujuannya adalah memperbesar permukiman dan memaksa penduduk Palestina tinggal di area yang sangat terbatas.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengukuhkan kontrol Israel atas wilayah pendudukan, sekaligus memprakarsai aneksasi penuh melalui mekanisme legal yang secara sistematis merugikan hak milik Palestina.

Exit mobile version