Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Divonis Penjara Seumur Hidup atas Upaya Kudeta dan Deklarasi Darurat Militer 2026

Author: Qoo Media

Sebuah pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini dikeluarkan setelah Yoon dinyatakan bersalah atas tindakan makar terkait usahanya memberlakukan hukum darurat pada Desember 2024.

Jaksa penuntut pada awalnya menuntut hukuman mati dalam kasus tersebut, yang sangat disorot di tengah polarisasi politik yang tajam di negara itu. Kasus ini merupakan yang paling signifikan dari serangkaian persidangan yang melibatkan mantan pemimpin yang mengguncang stabilitas politik nasional.

Peran Yoon dalam Insiden Makar

Hakim Jee Kui-youn menjelaskan bahwa Yoon bersama dengan Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun berkonspirasi untuk merongrong konstitusi dengan mengerahkan pasukan militer ke gedung parlemen. Tujuan tindakan tersebut adalah melumpuhkan fungsi legislatif negara.

Dalam persidangan yang penuh sesak, hakim menyatakan, "Mengirim pasukan bersenjata ke parlemen dan menggunakan peralatan guna melakukan penangkapan merupakan tindakan makar." Keputusan ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon dan hukuman 30 tahun kepada Kim serta sejumlah pejabat tinggi polisi lainnya.

Reaksi dan Tindakan Hukum Selanjutnya

Saat putusan dibacakan, Yoon yang menggenakan jas berwarna biru gelap tampak pucat tanpa mengenakan dasi. Tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mendiskusikan kemungkinan banding atas vonis tersebut. Salah satu pengacara Yoon mengritik putusan karena mengabaikan prinsip hukum penting mengenai bukti.

Pihak kuasa hukum Kim juga menyatakan niat untuk mengajukan banding. Meski tim jaksa menyampaikan sedikit rasa kecewa atas vonis pengadilan, mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding kembali.

Ancaman Hukuman Maksimal dan Konteks Hukum

Menurut hukum Korea Selatan, tindakan makar dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup. Negara ini terakhir kali menjatuhkan hukuman mati pada 2016, namun tidak melaksanakan hukuman tersebut sejak 1997.

Yoon sendiri membantah semua tuduhan dan bersikukuh bahwa sebagai presiden, ia memiliki wewenang untuk memberlakukan hukum darurat. Ia menilai tindakan itu sebagai peringatan terhadap hambatan dari partai oposisi.

Dampak Politik dan Sosial di Korea Selatan

Meski deklarasi hukum darurat hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum mendapat penolakan luas dari masyarakat dan parlemen, aksi tersebut menyebabkan keguncangan besar di Korea Selatan. Negara ini dikenal sebagai salah satu demokrasi paling stabil di Asia dan mitra keamanan penting Amerika Serikat.

Seorang warga Seoul, Ko Jeong-suk, berusia 65 tahun, menilai bahwa usulan hukum darurat tersebut justru memperdalam perpecahan sosial. Ia bahkan menyuarakan dukungan agar hukuman mati dijatuhkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Namun, di sisi lain, ratusan pendukung Yoon tetap berkumpul di luar gedung pengadilan meminta pembebasan mantan presiden tersebut.

Sikap Pemerintah dan Presiden Saat Ini

Presiden Lee Jae Myung, yang memenangkan pemilihan presiden setelah penggulingan Yoon, mengapresiasi tindakan rakyat yang menolak hukum darurat tersebut. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Lee menyebut keberhasilan ini menunjukkan kekuatan Republik Korea dalam mempertahankan demokrasi.

Beberapa akademisi bahkan mengajukan rekomendasi agar rakyat Korea Selatan dipertimbangkan untuk mendapatkan penghargaan Nobel Perdamaian atas keberaniannya menghadapi pasukan militer dan polisi secara damai.

Proses Hukum Selanjutnya

Yoon kemungkinan akan tetap ditahan di Pusat Penahanan Seoul sambil menunggu proses banding yang dapat dilanjutkan hingga ke Mahkamah Agung. Meskipun aturan pengadilan menetapkan proses persidangan utama harus selesai dalam waktu enam bulan dan seluruh proses banding dalam dua tahun, kasus ini bisa saja melebihi batas waktu tersebut mengingat kompleksitasnya.

Selain kasus makar, Yoon juga sedang menghadapi persidangan lain terkait perlawanan terhadap penangkapan setelah pengumuman hukum darurat, yang telah menghasilkan vonis lima tahun penjara pada Januari lalu dan sedang dalam proses banding.

Keputusan pengadilan ini menjadi titik penting dalam sejarah politik Korea Selatan yang menegaskan kembali prinsip supremasi hukum dan tanggung jawab serta akuntabilitas tinggi pejabat publik terhadap tindakan mereka.

Terbaru